SERGAI, ARKAMEDIA — Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serdang Bedagai, Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, SH, memaparkan perkembangan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tantangan yang dihadapi pihaknya sepanjang 2025.
Menurutnya, penanganan perkara di Unit PPA membutuhkan waktu yang relatif lebih panjang karena melibatkan banyak unsur pendukung di luar kepolisian.
“Penanganan kasus di Unit PPA memakan waktu karena harus menggandeng instansi lain, seperti Dinas Sosial dan tenaga psikologi. Artinya, PPA tidak bisa bekerja sendiri dan harus didampingi UPTD PPA Dinas Sosial maupun psikolog,” jelas Ipda Ardika, menjawab konfirmasi Arkamedia, Jumat (21/11).
Ia menambahkan, untuk memperkuat kinerja penyidikan, jumlah personel di Unit PPA juga telah ditingkatkan.
“Sebelumnya personil hanya tiga orang. Kemudian ada penambahan dua Polwan sehingga menjadi lima orang. Untuk penyidik sebelumnya ada lima termasuk Opsnal, kini menjadi delapan,” ujarnya.
Dengan bertambahnya kekuatan personel, pihaknya berharap penanganan kasus dapat berjalan lebih efektif, meskipun keterbatasan operasional masih menjadi tantangan.
Kasus Kekerasan Terhadap Anak Meningkat
Ipda Ardika turut mengungkapkan adanya tren peningkatan kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
“Tahun ini (2025) ada sekitar 10 laporan, sementara pada 2024 hanya enam laporan. Jadi memang terjadi peningkatan,” ungkapnya.
Perkuat Sinergi dengan LPA dan Instansi Terkait
Lebih lanjut, Unit PPA Polres Sergai terus memperkuat kolaborasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan instansi lain dalam upaya perlindungan dan pendampingan hukum bagi korban.
“Harapan kami, Unit PPA bersama LPA Polres Sergai dapat terus bersinergi. Bulan lalu juga telah digelar pertemuan bersama UPTD LPA dengan peserta dari LPA dan pemerhati anak di kecamatan,” katanya.
Selain penindakan, langkah preventif juga terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami beberapa kali diminta hadir oleh UPTD LPA maupun Kemenag untuk memberikan sosialisasi terkait pencegahan kekerasan pada perempuan dan anak,” tambahnya.
Komitmen Transparansi
Kanit PPA Satreskrim Polres Serdang Bedagai, Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, SH menyampaikan bahwa sejumlah kasus yang ditangani Unit PPA telah diproses sesuai hukum hingga ke persidangan. Ia juga menegaskan bahwa perkembangan penanganan kasus juga ada dipublikasikan kepada media melalui rilis resmi maupun doorstop.
“Sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik, Unit PPA juga rutin menyampaikan perkembangan penanganan kasus melalui konferensi pers atau doorstop bersama media.”tutup Kanit PPA.
Dengan peningkatan kapasitas personel dan sinergi lintas sektor, Polres Sergai berharap penegakan hukum dan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat berjalan semakin optimal di wilayah hukumnya.
(Red)

