SERGAI, ARKAMEDIA — Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menilai Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sergai lamban dalam menangani sejumlah kasus yang melibatkan anak dan perempuan di wilayah tersebut.
Ketua LPA Sergai, Tugimin, SH, kepada Arkamedia pada Selasa (18/11/2025), menyampaikan bahwa penanganan kasus oleh Unit PPA berjalan, namun dinilai kurang cepat. “Kalau PPA Satreskrim Polres Sergai agak lambat dalam penanganan kasus. Namun tetap berjalan. Banyaknya kasus yang harus ditangani, dengan dalih terkendala personel, menjadi alasan utama,” ujarnya.
Menurut Tugimin, tren kasus yang melibatkan anak dan perempuan di Kabupaten Serdang Bedagai menunjukkan peningkatan hingga akhir tahun 2025. Ia menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Ia pun berharap Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu dapat menginstruksikan jajaran Unit PPA untuk bekerja lebih optimal. “Kasus anak dan perempuan ini harus benar-benar diatensi. Kami meminta Kapolres Sergai untuk menggedor Kanit PPA agar lebih serius dalam menangani setiap laporan,” tegasnya.
Menurut informasi yang dihimpun Arkamedia, Unit PPA Satreskrim Polres Serdang Bedagai selama ini juga dinilai tidak pernah melakukan publikasi atau ekspos terkait keberhasilan pengungkapan kasus yang melibatkan anak dan perempuan. Minimnya informasi tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan pemerhati perlindungan anak mengenai perkembangan penanganan kasus: apakah terjadi penurunan, peningkatan, atau stagnasi dalam proses penegakan hukum.
Selain itu, publik turut mempertanyakan sejauh mana Unit PPA melakukan langkah-langkah konkret dalam mengatasi berbagai kasus anak dan perempuan di lingkungan masyarakat, termasuk upaya preventif, penanganan cepat, serta koordinasi dengan lembaga pendukung lainnya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Sergai, Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, SH, Selasa (18/11) pagi, saat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.
[Red]

