SERGAI | ARKAMEDIA – Menindaklanjuti keluhan masyarakat yang masuk ke redaksi Media Online ARKAMEDIA terkait dugaan penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), redaksi melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang, objektif, dan akurat sesuai kaidah jurnalistik.
Keluhan masyarakat tersebut menyebutkan bahwa kios pupuk UD Rizki, yang berlokasi di Simpang Silaubawang, Desa Batu 13, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, diduga menjual pupuk subsidi dengan harga mencapai Rp125.000 per sak. Informasi ini menjadi perhatian publik, mengingat pupuk subsidi merupakan program strategis pemerintah yang pendistribusian, harga, serta pengawasannya telah diatur secara ketat.
Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip cover both sides dan pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, ARKAMEDIA mengajukan sejumlah poin konfirmasi kepada pihak UD Rizki. Konfirmasi tersebut meliputi kebenaran harga jual pupuk subsidi, mekanisme penyaluran kepada petani, serta kesesuaian distribusi dengan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Evi, selaku pemilik kios UD Rizki Desa Batu 13 emberikan klarifikasi dan membantah tudingan penjualan pupuk subsidi di atas HET.
“Mengenai penjualan pupuk subsidi dengan harga Rp125.000 per sak, itu tidak benar, Pak,” ujar Evi saat dikonfirmasi ARKAMEDIA, Jumat (30/1/2026).
Ia menegaskan bahwa pihaknya selama ini berupaya menjalankan penjualan pupuk subsidi sesuai dengan ketentuan pemerintah, baik dari sisi harga maupun mekanisme penyaluran kepada petani yang berhak menerima.
Sebagai tindak lanjut atas klarifikasi tersebut, ARKAMEDIA kembali melakukan konfirmasi langsung ke lokasi kios pupuk UD Rizki pada Senin (2/2/2026). Namun, pemilik kios tidak dapat ditemui. Media disambut oleh salah satu anggota keluarga yang menyampaikan bahwa pemilik kios sedang tidak berada di tempat.
“Buk Evi tidak ada di rumah, lagi keluar, Bang,” ujarnya singkat.
Dari hasil pantauan di lapangan, kios pupuk UD Rizki tampak dalam kondisi tertutup. Selain itu, tidak terlihat adanya spanduk, plang, maupun papan nama yang menunjukkan identitas kios sebagai pengecer resmi pupuk subsidi, sehingga menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Penjualan pupuk subsidi di atas HET berpotensi merugikan petani dan bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang bertujuan menjaga keterjangkauan harga pupuk bagi sektor pertanian. Pemerintah telah menetapkan regulasi tegas terkait distribusi, harga, serta pengawasan pupuk subsidi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, kios atau pengecer resmi wajib menjual pupuk subsidi sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, praktik penjualan pupuk subsidi yang tidak sesuai ketentuan dapat dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. Pelanggaran distribusi pupuk subsidi juga dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2015, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Dalam sistem distribusi pupuk subsidi, distributor memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap kios atau pengecer di wilayah kerjanya. Distributor wajib memastikan penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Dolok Masihul berjalan sesuai alokasi, harga HET, serta tepat sasaran kepada petani yang terdaftar dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Distributor juga berkewajiban melakukan pembinaan, monitoring, serta melaporkan setiap dugaan pelanggaran kepada instansi terkait.
ARKAMEDIA menegaskan bahwa pemberitaan ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi pers dalam menyampaikan informasi yang objektif, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, sekaligus membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
Redaksi juga mendorong instansi berwenang, distributor pupuk subsidi, serta aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan tegas apabila dugaan pelanggaran terbukti, demi melindungi kepentingan petani dan menjaga keadilan dalam distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Serdang Bedagai, khususnya Kecamatan Dolok Masihul.

