TEBING TINGGI | ARKAMEDIA – Terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di Kota Tebing Tinggi dikabarkan telah dibebaskan. Informasi tersebut dibenarkan oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Tebing Tinggi, Aipda Asnida Pinem, saat dikonfirmasi Arkamedia.id, Senin (6/10/2025).
Menurut Aipda Asnida, pembebasan pelaku dilakukan setelah pihak korban dan terlapor sepakat berdamai secara kekeluargaan.
“Korban sepakat berdamai dengan terlapor dan membawa surat perdamaian ke kami. Karena perdamaian itu dibuat antara korban dan pihak terlapor di kelurahan, Pak,” ujar Kanit PPA.
Namun, saat ditanya apakah proses hukum terhadap kasus ini akan tetap berlanjut atau dihentikan, Kanit PPA Polres Tebing Tinggi belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AWS alias Arya (20), warga Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Ia ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di salah satu kamar Hotel Green Forest, Desa Paya Pasir, pada Jumat malam (18/4/2025).
Korban, Nazwa (20), melaporkan bahwa dirinya dibawa oleh pelaku dengan ancaman hingga terjadi kekerasan seksual. Laporan resmi disampaikan ke Polres Tebing Tinggi pada akhir Agustus 2025.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, saat itu membenarkan penangkapan pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Sat Reskrim berhasil mengetahui keberadaan pelaku di sebuah kafe bernama Kawan Kupi. Petugas kemudian mengamankannya pada Rabu sore (17/9) tanpa perlawanan, lalu membawanya ke Mapolres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Mulyono.
Atas perbuatannya, pelaku sebelumnya dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, dengan adanya surat perdamaian antara korban dan pelaku, kini publik menunggu kejelasan sikap resmi Polres Tebing Tinggi terkait kelanjutan proses hukum kasus tersebut.
(Red)

