SERGAI, Arkamedia.id- Tempat Hiburan Malam (THM) Grand Galaxy yang berlokasi di Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akan ditutup pihak berwenang.
Kesepakatan bersama ini dalam Rapat koordinasi (Rakoor) pembahasan grand galaxy oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kabupaten Serdang Bedagai, di Aula Patriatama Polres Sergai, Selasa (19/8).
Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Jhon Sitepu SIK MH, menjelaskan langkah ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Dikatakan Kapolres, penutupan dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat mengenai keberadaan THM tersebut yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Selain tidak mengantongi izin usaha dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tempat hiburan malam ini juga diduga menjadi tempat terjadinya tindak pidana, termasuk peredaran narkotika.
Kapolres menambahkan pihaknya telah melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas di THM Grand Galaxy.
“Kami sudah menangkap dua tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat itu. Salah satu tersangka bekerja sebagai pelayan (waiter), sementara satu lagi pengedar. Keduanya sudah kami serahkan ke pihak kejaksaan dalam proses tahap dua,”demikian dikatakan Kapolres AKBP Jhon, kepada awak media, Selasa (19/8/2025).
Menurut Kapolres Sergai dalam rapat tersebut bersama Forkompinda Sergai terdapat beberapa poin penting yang disepakati bersama.
Salah satu poin utama keputusan untuk menutup secara permanen THM Grand Galaxy. Apabila tempat hiburan tersebut tetap nekat beroperasi, maka akan dikenakan sanksi tegas berupa pembongkaran bangunan.
Meski demikian, pihaknya telah memberi kesempatan kepada pihak pengelola untuk secara sukarela mengosongkan tempat dan membongkar peralatan yang ada dalam waktu maksimal satu minggu.
Jika tidak diindahkan, tindakan pembongkaran oleh pihak berwenang akan segera dilakukan.
“Untuk status gedungnya, silakan ditanyakan ke Pemkab. Tapi setahu kami, bangunan tersebut juga tidak memiliki izin PBG maupun izin usaha yang sah,”tutup Kapolres AKBP Jhon.
Dalam postingan akun Facebook resmi Wabup Sergai, Adlin Tambunan menyebut ada beberapa poin yang disepakati dalam rapat koordinasi Forkopimda Serdang Bedagai tentang tempat hiburan malam Grand Galaxy Sei Bamban, diantaranya pengelola harus membuat surat pernyataan untuk menutup total Grand Galaxy secara permanen dihadapan Forkopimda Serdang Bedagai terhitung 7 hari setelah rapat.
“Jika pengelola masih terus mengoperasikan tempat hiburan malam grand galaxy, maka tindakan tegas akan diambil Forkopimda, termasuk membongkar paksa bangunan.
“Kami harap, seluruh masyarakat untuk bersabar dan menahan diri sehingga proses penutupan tempat hiburan malam bisa kita lakukan dengan aman dan damai,”paparnya.
Diketahui, pantauan Awak media di Mapolres Sergai tampak pimpinan Forkopimda seperti Bupati Sergai Darma Wijaya, Wakil Bupati Sergai Adlin Tambunan, Ketua MUI dan FKUB serta Ketua DPRD Sergai Togar Situmorang, perwakilan PN Sei Rampah dan unsur TNI.
(Red)

