TEBING TINGGI | ARKAMEDIA – Setelah sempat melarikan diri ke Kota Medan, Unit Reskrim Polsek Padang Hulu, Polres Tebing Tinggi akhirnya berhasil meringkus seorang pria berinisial RA alias Rizki (22), warga Jalan Rawa II, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kota Medan. Pelaku ditangkap karena diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Padang Hulu.
Kapolsek Padang Hulu, Iptu Rudi Asman, SH, dalam keterangannya, Kamis (16/10/2025), menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat dini hari (3/10/2025) di Penginapan Fajar Murni, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Korban, Charles Silitonga, seorang petani asal Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, saat itu menginap bersama rekannya di penginapan tersebut. Ia memarkirkan sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya di halaman penginapan, namun lupa mencabut kunci yang tertinggal di bagasi motor.
“Saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat parkir,” ujar Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Padang Hulu segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu malam (15/10/2025), tim memperoleh informasi bahwa pelaku tengah berada di Jalan Sutomo, Kota Medan.
“Dengan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Lukman M. Aruan, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan sekitar pukul 21.45 WIB, saat ia sedang membeli nasi di pinggir jalan,” jelas Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa RA merupakan residivis kasus pencurian. Kepada petugas, ia mengaku mencuri sepeda motor milik korban untuk dijual, dan hasil penjualan sebesar Rp2 juta digunakan untuk keperluan pribadi.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu lembar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama Honda Supra X 125 dengan nomor polisi BK 6190 IN sebagai barang bukti.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Padang Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkas Kapolsek Rudi Asman.
(YSN)

