TEBING TINGGI | ARKAMEDIA – Selembaran pengumuman resmi yang sempat terpajang di UPTD Puskesmas Sri Padang dengan mencantumkan “Instruksi Wali Kota” sebagai dasar pengalihan rujukan pasien BPJS akhirnya dicopot. Belakangan diketahui, pengumuman tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun surat edaran resmi dari Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
Kepala UPTD Puskesmas Sri Padang, Rahmayani Lubis, ketika dikonfirmasi wartawan pada Jumat (3/10/2025), mengakui jika penerbitan pengumuman itu hanya bersumber dari arahan lisan Wali Kota saat memimpin rapat internal.
“Kalau surat instruksi resmi memang tidak ada. Hanya penyampaian beliau saja secara lisan dalam rapat yang dipimpin Bapak Wali Kota,” ujar Rahmayani di ruang kerjanya.
Setelah persoalan ini mencuat, pihak puskesmas langsung mencopot pengumuman dari papan informasi. Bahkan, Inspektorat turun tangan untuk memastikan tidak ada lagi informasi kebijakan yang dipublikasikan tanpa dasar hukum yang jelas.
Menariknya, di hadapan awak media, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi sempat langsung menghubungi Rahmayani untuk memastikan pengumuman tersebut benar-benar sudah ditarik.
Pertanyaan Publik: Bisa Kah Instruksi Lisan Jadi Dasar Kebijakan?
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai legitimasi sebuah kebijakan pelayanan kesehatan yang hanya bersumber dari instruksi lisan, tanpa ada regulasi resmi.
Sejumlah pasien juga mulai menyampaikan keluhan. Mereka khawatir kebijakan pengalihan rujukan akan menyulitkan proses pengobatan yang sudah berjalan.
“Selama ini kami rutin berobat jalan di RS Sri Pamela, dan dokter sudah paham riwayat penyakit kami. Kalau dipindahkan ke rumah sakit lain, artinya kami harus memulai lagi dengan dokter baru. Ini jelas menyulitkan,” keluh salah seorang pasien.
Belum Berlaku Menyeluruh
Hingga kini, belum ada kejelasan apakah kebijakan pengalihan rujukan pasien ini berlaku di seluruh puskesmas di Tebing Tinggi. Dari penelusuran media, di UPTD Puskesmas Brohol misalnya, pihak tata usaha menegaskan tidak pernah menerima instruksi serupa.
Publik pun kini menunggu kejelasan sikap resmi Pemkot Tebing Tinggi terkait polemik pengumuman yang terlanjur beredar tersebut.
(AZ.P)

