SUMUT, ARKAMEDIA | Sayap Muda Sumatera Utara (SMS) mengecam keras aksi dugaan pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa yang terjadi di halaman Masjid Agung Kota Sibolga, Sumatera Utara, Selasa (4/11/2025). Korban diketahui bernama Arjuna Tamaraya (21), yang disebut tengah beristirahat di area masjid sebelum akhirnya dianiaya hingga meninggal dunia.
Ketua SMS, Yudi Hardiansyah, menegaskan bahwa masjid merupakan tempat ibadah serta tempat berlindung, termasuk bagi musafir yang membutuhkan tempat untuk beristirahat.
“Masjid adalah rumah Allah dan tempat umat Muslim beribadah. Selain itu, masjid juga menjadi tempat berlindung bagi musafir. Tindakan pengeroyokan di area masjid tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng kesucian tempat ibadah,” ujar Yudi.
Dalam pernyataannya, Yudi mengapresiasi langkah cepat Polres Sibolga yang berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap para pelaku.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Sibolga atas respon cepat dan langkah tegas dalam menangani kasus ini. Semoga proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan memberikan keadilan bagi keluarga korban,” tambahnya.
Polisi Tangkap Tiga Pelaku
Kasus pengeroyokan hingga tewas tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/A/8/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMUT pada 31 Oktober 2025. Usai laporan diterima, tim Reskrim Polres Sibolga langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40). Ketiganya diduga terlibat langsung dalam penganiayaan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Polres Sibolga menyatakan akan memproses kasus ini secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku.
SMS Serukan Penegakan Hukum dan Kepedulian Sosial
SMS turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ketertiban, saling menghormati tempat ibadah, serta memperkuat rasa kemanusiaan dalam kehidupan sosial.
“Kita harus saling menjaga, mengedepankan nilai kemanusiaan, dan menghormati rumah ibadah. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang,” tegas Yudi.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan proses hukum dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindakan kekerasan serta menguatkan perlindungan terhadap warga yang membutuhkan tempat aman, termasuk di rumah ibadah. (Red/ist)

