Satreskrim Polres Sergai Paparkan pengungkapan uang palsu.
SERGAI | ARKAMEDIA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil membongkar dugaan praktik peredaran uang palsu di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku bernama Richard Tampubolon, warga Dusun II Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.
Kasatreskrim Polres Sergai, Iptu Binrod Situngkir, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Model A Nomor: 12/2025 tertanggal 23 November 2025.
“Terduga pelaku dijerat Pasal 36 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 245 KUHP,” ujar Iptu Binrod Situngkir saat konferensi pers, Selasa (30/12/2025).
Ia menjelaskan, setiap orang yang menyimpan, mengedarkan, atau mempergunakan uang rupiah yang diketahui palsu dapat diancam pidana hingga 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. Sementara Pasal 245 KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
Dalam proses pemeriksaan, terduga pelaku mengakui bahwa uang palsu tersebut digunakan untuk menyewa mobil. Dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan 10 lembar uang palsu yang telah lebih dulu beredar dari pemilik mobil rental.
“Dari tangan terduga pelaku, kami mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu. Sebanyak 10 lembar telah digunakan untuk menyewa mobil rental, sementara 106 lembar ditemukan saat penangkapan. Total keseluruhan uang palsu yang diamankan berjumlah 116 lembar,” ungkapnya.
Selanjutnya, seluruh barang bukti uang palsu tersebut dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil uji forensik menyatakan bahwa uang tersebut tidak memenuhi unsur keaslian rupiah.
Menurut Iptu Binrod, uang palsu itu tidak menggunakan kertas khusus emisi rupiah, tidak memiliki benang pengaman dan tanda air, tidak bereaksi di bawah sinar ultraviolet, serta tidak dilengkapi elemen pengaman seperti rektoverso.
Selain itu, kualitas cetakan dan ketebalan permukaan uang tersebut berbeda dari standar yang ditetapkan Bank Indonesia.
“Seluruh indikator mengarah bahwa uang itu palsu,” tegasnya.
Saat dimintai keterangan, terduga pelaku mengaku memperoleh uang tersebut di jalan. Namun demikian, penyidik tidak serta-merta mempercayai pengakuan tersebut dan masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan jaringan lain.
“Kami tidak hanya berdasar pada pengakuan. Pendalaman tetap dilakukan untuk mengungkap kemungkinan pemasok atau pelaku lainnya,” tambahnya.
Di akhir keterangannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan teliti saat menerima uang tunai dengan menerapkan metode 3D, yakni dilihat (memeriksa tanda air dan elemen khusus), diraba (merasakan cetakan timbul), dan diterawang (memastikan adanya benang pengaman dan rektoverso).
“Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan uang yang mencurigakan. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus seperti ini,” pungkasnya.
(SYF)

