Tebing Tinggi | ARKAMEDIA — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria berinisial J (46) yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 17.10 WIB di Dusun II, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) , menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai. Setelah memastikan target, petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti.
“Petugas mengamankan tiga bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 1,37 gram. Selain itu, turut disita satu unit handphone, dompet kecil, pipet, plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu,” ungkapnya, Sabtu (31/1/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Kota Tanjung Balai. Informasi tersebut masih didalami oleh penyidik guna pengembangan dan pengungkapan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat agar berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
(ARF)

