SERGAI | ARKAMEDIA — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya. Kali ini, Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengungkap tindak pidana perjudian tebak angka jenis Hongkong dan mengamankan seorang pelaku.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu malam, 21 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, di sebuah warung kopi yang berlokasi di Dusun I Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian tebak angka jenis Hongkong di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi. Hasilnya, benar ditemukan aktivitas perjudian tebak angka jenis Hongkong,” ujar IPDA Hendri.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AMAT SAFII alias AMAT (42), warga Dusun I Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta. Pelaku ditangkap saat berada di warung kopi milik seorang warga bernama Deni.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp55.000, satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna hitam yang berisi data pembelian nomor tebakan dan daftar nomor keluar, empat lembar kertas kode tebakan angka, serta satu buah pulpen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui berperan sebagai juru tulis (jurtul) dalam praktik perjudian tersebut dan telah menjalani aktivitas ilegal itu selama kurang lebih satu tahun. Pelaku juga mengaku memperoleh omzet sekitar Rp200.000 per putaran, dengan imbalan sebesar 20 persen dari omzet, serta menyetorkan hasil perjudian kepada seorang koordinator lapangan berinisial Hasan, yang berdomisili di Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan korban dalam perkara ini adalah Pemerintah Republik Indonesia.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari pengamanan pelaku dan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, hingga persiapan gelar perkara dan pelengkapan administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Polres Serdang Bedagai mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat seperti perjudian.
(Red)

