SERGAI | ARKAMEDIA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) bergerak cepat mengungkap kasus pembobolan sekolah dasar (SD) di wilayah Kecamatan Sei Bamban. Dalam waktu kurang dari 1×12 jam sejak laporan diterima, terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/II/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SD Negeri No. 105412 Sei Bamban, Dusun I Desa Sei Bamban Estate, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Peristiwa tersebut dilaporkan pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB oleh pelapor Ade Irfansyah, S.Pd (40), seorang PNS yang berdomisili di Dusun I Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kronologis Kejadian
Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian diketahui pada Minggu pagi sekitar pukul 07.00 WIB setelah mendapat informasi dari salah satu saksi bahwa ruang perpustakaan sekolah telah dibobol. Sekitar pukul 09.00 WIB, pelapor tiba di lokasi dan mendapati pintu ruang perpustakaan serta ruang aset sekolah dalam kondisi rusak, sementara lemari dan loker penyimpanan guru berantakan.
Setelah dilakukan pendataan, diketahui sejumlah barang inventaris sekolah hilang, di antaranya 3 unit Chromebook merek Acer dan 5 unit Chromebook merek Axioo, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp44.400.000.
Atas kejadian tersebut, pihak sekolah kemudian melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polres Serdang Bedagai guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pengungkapan dan Penangkapan
Menindaklanjuti laporan tersebut, atas perintah Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H. melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial M P alias Y (25), warga Dusun II Kampung Dalam, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban. Terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya pada Minggu malam sekitar pukul 21.30 WIB, berikut 2 unit Chromebook merek Acer.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah menyembunyikan sisa barang hasil dugaan pencurian di semak-semak dekat rel kereta api. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan 6 unit Chromebook, terdiri dari 1 unit Acer dan 5 unit Axioo, yang disimpan dalam sebuah tas sandang warna putih lis biru.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut keterangan Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Senin (2/2/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa alat yang diduga digunakan terduga pelaku untuk merusak pintu sekolah adalah sebuah gunting.
“Terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujarnya.
Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana, khususnya yang merugikan dunia pendidikan.
(YSN)

