
ASAHAN, –Arkamedia.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mencetak prestasi gemilang dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu Agustus hingga September 2025, polisi berhasil mengungkap tiga kasus besar tindak pidana narkotika dengan total barang bukti sabu seberat 8,6 kilogram. Dari pengungkapan ini, sedikitnya 32.000 jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba.
Kasus pertama, pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, polisi menangkap seorang pria berinisial DM (27) di Jalan Dusun V, Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan. Dari tangan tersangka yang berperan sebagai kurir, diamankan 1 bungkus sabu seberat 600 gram yang dikemas dalam plastik teh Cina hijau merek Guanyinwang. DM mengaku diperintah seseorang berinisial I untuk mengantarkan sabu dengan upah Rp2 juta. Atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kasus kedua terjadi pada Senin (25/8/2025) pukul 05.00 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Polisi meringkus M (37), seorang warga Sampang, Jawa Timur, yang kedapatan membawa sabu seberat 3 kilogram. Barang haram tersebut disembunyikan dalam tiga bungkus plastik berwarna emas bergambar durian bertuliskan Freeso-Dried Durien. M diketahui merupakan TKI yang diperintah seseorang bernama AA untuk membawa sabu dari Malaysia menuju Sampang, Madura. Tersangka dijerat dengan pasal yang sama dan terancam hukuman seumur hidup hingga pidana mati.
Kasus ketiga diungkap pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Sei Laman II, Lingkungan II, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai. Polisi menemukan sabu seberat 5 kilogram yang dikemas dalam lima bungkus plastik teh Cina merek Guanyinwang, serta sabu tambahan seberat 303 gram. Barang bukti ini ditemukan dalam sebuah sepeda motor Yamaha N-Max biru tanpa nomor polisi yang ditinggalkan di depan sebuah warung. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, sementara pelaku masih dalam lidik.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani melalui Kasat Narkoba AKP Mulyoto, SH., MH menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Asahan dalam memberantas jaringan peredaran narkoba lintas daerah. “Dari total barang bukti sabu seberat 8,6 kilogram, setidaknya 32 ribu jiwa berhasil kita selamatkan dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Polres Asahan juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar agar pemberantasan narkoba dapat semakin efektif. (Ags)