SERGAI | ARKAMEDIA.id — Kepala Desa (Kades) Sennah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Miswanto, diduga bersikap acuh saat dikonfirmasi ihwal penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023–2024. Sikap tidak kooperatif tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat yang menilai adanya dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran desa.
Desa Sennah yang berstatus berkembang memiliki total 653 jiwa atau 172 kepala keluarga. Berdasarkan pembaruan data terakhir pada 19 Desember 2024, desa ini menerima alokasi DD dengan rincian sebagai berikut:
Dana Desa Tahun 2023
Total pagu & penyaluran: Rp 687.043.000
Tahap penyaluran:
Tahap I: Rp 278.112.900 (40,48%)
Tahap II: Rp 206.112.900 (30%)
Tahap III: Rp 202.817.200 (29,52%)
Realisasi kegiatan DD 2023 antara lain:
- Dukungan pelaksanaan program RTLH Gakin – Rp 37.080.000
- Pengerasan/pembangunan jalan lingkungan permukiman – Rp 130.510.000
- Pengelolaan lingkungan hidup desa – Rp 244.167.000
- Penyelenggaraan Posyandu – Rp 73.130.000
- Penyelenggaraan PKD/Polindes – Rp 8.800.000
- Penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat – Rp 10.000.000
- Penyelenggaraan PAUD/TPQ dan pendidikan nonformal – Rp 3.000.000
- Keadaan mendesak – Rp 18.000.000 (4 kali kegiatan)
- Keadaan darurat – Rp 14.620.000
- Pengadaan teknologi tepat guna – Rp 20.000.000
- Penyelenggaraan festival kesenian dan kebudayaan – Rp 29.325.000
- Penguatan kapasitas Satlinmas – Rp 13.000.000
- Sarana dan prasarana kebudayaan – Rp 6.000.000
- Pendataan dan pemutakhiran profil desa – Rp 4.800.000
- Operasional pemerintah desa – Rp 20.611.000
Dana Desa Tahun 2024
Total pagu & penyaluran: Rp 693.091.000
Tahap penyaluran:
Tahap I: Rp 335.844.400 (48,46%)
Tahap II: Rp 357.246.600 (51,54%)
Tahap III: Rp 0
Realisasi kegiatan DD 2024 antara lain:
- Festival kesenian dan kebudayaan – Rp 1.500.000
- Koordinasi pembinaan ketertiban dan keamanan – Rp 3.000.000
- Operasional pemerintah desa – Rp 20.793.000
- Penyelenggaraan Posyandu – Rp 86.440.000
- Sarana prasarana energi alternatif – Rp 40.000.000
- Penyelenggaraan PAUD/TPQ – Rp 1.500.000
- Pembangunan prasarana jalan desa – Rp 9.228.000
- Penanggulangan bencana – Rp 50.000.000
- Keadaan mendesak – Rp 13.500.000 (2 kegiatan)
- Ketahanan pangan tingkat desa – Rp 95.800.000
Meski nilai anggaran yang dikelola cukup besar, hingga kini pemerintah Desa Sennah belum memberikan penjelasan terbuka terkait detail realisasi dan transparansi penggunaan Dana Desa tersebut. Kondisi ini membuat sebagian warga mempertanyakan akuntabilitas serta kesesuaian penggunaan anggaran dengan kebutuhan masyarakat.
Menurut ketentuan hukum, kepala desa yang terbukti menyalahgunakan Dana Desa dapat dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 2 ayat (1): pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun.
Pasal 3: pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Warga Desa Sennah berharap kasus seperti ini tidak kembali terjadi dan setiap rupiah Dana Desa dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Mereka juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera memeriksa Kades Sennah, Miswanto, untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kades Sennah Miswanto belum memberikan tanggapan meski telah kembali dikonfirmasi oleh tim Arkamedia.
{SYF/RED}
Foto: Kantor Desa Sennah Kecamatan Pegajahan. (Int)

