Deli Serdang, ARKAMEDIA – Prinsip supremasi hukum kembali diuji. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I diduga mengintervensi pelaksanaan Konstatering, yakni tahapan resmi dalam proses eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), meski perusahaan pelat merah tersebut tidak terlibat sebagai pihak dalam perkara.
Kuasa hukum pemilik aset, Sucipto, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Sucipto, S.H., M.H. & Associates, menyatakan bahwa objek perkara berada di wilayah Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, dan merupakan aset pribadi milik kliennya yang sah secara hukum, bukan tanah masyarakat atau aset milik PTPN I.
“Perkara ini telah dimenangkan secara sah melalui pengadilan. Namun ketika tim eksekusi hendak menjalankan perintah pengadilan, PTPN I justru muncul seolah-olah pemilik lahan dan diduga berupaya menggagalkan Konstatering dengan menurunkan kelompok orang tak dikenal,” ujar Sucipto kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Sucipto menilai tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi dan penyalahgunaan kewenangan. Sebagai badan usaha milik negara (BUMN), menurutnya, PTPN I seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum, bukan justru memperlihatkan sikap yang bertentangan dengan prinsip hukum dan etika korporasi.
“Kalau memang PTPN merasa memiliki dasar hak atas tanah tersebut, seharusnya diuji di pengadilan, bukan dengan cara-cara intimidatif. Bila BUMN justru menghalangi eksekusi pengadilan, itu bukti nyata bahwa hukum telah dikalahkan oleh kekuasaan,” tegasnya.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, perkara dengan Nomor 455/Pdt.G/2024/PN Lbp tersebut diklasifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan penggugat Edi Priatno, S.H. melawan Sunaryo alias Kelik, Basra, dan Supriadi alias Adi Bengkel sebagai tergugat.
PTPN I tidak termasuk sebagai pihak dalam perkara tersebut, sehingga secara hukum tidak memiliki dasar untuk mencampuri atau menghalangi proses eksekusi.
Sucipto menambahkan, tindakan PTPN I yang diduga menurunkan kelompok tertentu ke lokasi Konstatering dianggap telah mencederai wibawa lembaga peradilan serta mempermalukan negara.
“Tindakan seperti ini bukan hanya melecehkan pengadilan, tapi juga menodai kepercayaan publik terhadap supremasi hukum. Bila aparat tidak bertindak tegas, rakyat akan kehilangan keyakinan bahwa hukum masih bisa melindungi kebenaran,” lanjutnya.
Kantor Hukum Sucipto, S.H., M.H. & Associates menyatakan akan terus mengawal proses Konstatering dan eksekusi hingga hak kliennya benar-benar ditegakkan. Ia juga menyerukan kepada aparat penegak hukum agar tetap netral dan tidak tunduk pada tekanan dari pihak mana pun.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah, apalagi jika mafia itu bersembunyi di balik lambang BUMN,” pungkas Sucipto.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN I belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan intervensi dalam pelaksanaan Konstatering tersebut. (MK/Red)

