LABUHANBATU, ARKAMEDIA-Pemuda Pesisir Labuhanbatu (PPL) meminta Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera utara aktif dalam pengawasan dan menindak tegas bagi pelaku pungli bantuan sosial (bansos) masyarakat kurang mampu. Kamis, (27/11/2025)
Hal ini langsung diungkapkan pimpinan pemuda pesisir Labuhanbatu Edi Syahputra Ritonga, S.Pd, SH saat diminta tanggapan terkait dugaan maraknya pemotongan bantuan sosial, baik bantuan berupa uang maupun beras di Kabupaten Labuhanbatu.
Kami berharap dan bermohon kepada saber pungli untuk ditingkatkan lagi pengawasan serta mensosialisasikan atau menyebarkan nomor.,agar masyarakat dapat menghubunginya ketika ada kedapatan kasus pungli.
“Kita kan ada tim saber pungli tingkat kota /Kabupaten Labuhanbatu. Kita berharap tim satgas yang telah terbentuk meningkatkan dalam pengawasan dan menyebarkan nomor yang bisa dihubungi apabila ada kasus pungli., agar masyarakat tidak bingung harus melapor kemana nantinya,” jelas Edi.
Apabila ditemukan kasus pungli, Edi meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkannya. Menurutnya, pungli merupakan tindakan korupsi yang harus ditindak tegas.
Masyarakat juga enggak usah ragu-ragu untuk menghubungi atau melaporkan kasus pungli. Bawa bukti-buktinya agar inspektorat, kepala daerah dan tim pungli dapat menindak tegas.
“Saya minta bagi pelaku harus ditindak tegas sesuai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli dan instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 180/3935/SJ tentang pengawasan Pungli dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. karena pungli ini bagian dari tindakan korupsi. Oleh karena itu, ini harus secara tegas diberantas, ditindak, tidak boleh kemudian dibiarkan,” ujar Edi
Ia menilai bahwa, praktek pungli bantuan sosial (bansos) diduga marak terjadi di Kabupaten Labuhanbatu.
“Berdasarkan laporan masyarakat yang masuk sama kita bahwasanya segala bentuan bantuan sosial baik itu berupa uang maupun beras, jika sudah dicairkan, para oknum yang punya wewenang meminta imbalan dan difaktorkan nominalnya, dari mulai Rp50.000 sampai dengan Rp.100.000/orang”Paparnya
Mirisnya lagi, lanjut kata Edi, para penerima bansos yang di pungli tidak bersedia melaporkan kepada APH. Sebab takut, jika dilaporkan tidak mendapat bantuan lagi, harus ditindak dengan cara OTT (oprasi tangkap tangan),” pungkas Edi mengakhiri.
(Tim)

