Simalungun, ARKAMEDIA – Unit Reskrim Polsek Perdagangan kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas kejahatan. Seorang pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap setelah nekat mencuri motor warga di siang bolong.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil keseriusan Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., M.H., dalam menindak pelaku curanmor.
Tersangka berinisial Sanggup Parningotan Sinaga (24), warga Huta I Nagori Marihat Bandar, diciduk setelah aksinya mencuri Honda Revo BK 2599 WT milik Tahi Tumiran Siahaan (48) pada 14 Agustus 2025 terungkap.
Kasus ini bermula ketika korban memarkir motor di teras rumah tempat ia bekerja sebelum berangkat ke Saribu Dolok. Saat kembali sekitar pukul 17.30 WIB, motor tersebut telah hilang. Warga kemudian mencurigai Sanggup karena tingkah lakunya dianggap mencurigakan. Pada 30 November 2025, korban dan warga menginterogasi tersangka hingga ia mengakui perbuatannya dan mengungkap lokasi motor yang telah dijual.
Keesokan harinya, korban membawa pelaku ke Polsek Perdagangan. Berdasarkan pengakuan tersangka, motor berada di wilayah hukum Polres Batu Bara. Tim Reskrim langsung bergerak dan berhasil mengamankan Honda Revo tersebut. Modus yang digunakan pelaku tergolong sederhana; motor tidak menggunakan kunci kontak sehingga mudah didorong dan dinyalakan dengan engkol.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta. Tersangka kini ditahan bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. AKP Verry Purba menegaskan bahwa perkara ini akan diproses hingga ke Jaksa Penuntut Umum dan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan kendaraan bermotor serta mengunci dengan baik saat diparkir. Masyarakat juga diingatkan agar tidak ragu menghubungi Call Center 110 Polri jika membutuhkan bantuan.
( Lien )

