Simalungun, ARKAMEDIA – Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil meringkus pelaku penggelapan mobil rental yang kabur hingga ke Provinsi Riau. Penangkapan dilakukan hanya dalam hitungan hari setelah laporan diterima.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 14.50 WIB, menyampaikan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Pelaku yang mencoba kabur ke provinsi lain tetap berhasil kami amankan,” ujarnya.
Laporan penggelapan masuk pada Minggu, 24 November 2025. Pelapor, Novy Theresia Ginting, melaporkan hilangnya satu unit Toyota Avanza hitam BK 1969 AAK milik PT Adi Sarana Armada Tbk, yang disewakan kepada seorang pria bernama Ryanto. Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka menyewa mobil secara normal namun kemudian kabur dan tidak mengembalikan kendaraan. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp150 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Perdagangan melakukan penyelidikan intensif dan memperoleh informasi bahwa tersangka melarikan diri ke wilayah Riau. Berkoordinasi dengan Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir, polisi akhirnya menemukan lokasi persembunyian tersangka.
Pada 26–27 November 2025, tersangka Ryanto (34), warga Huta I Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, berhasil diamankan di Jalinsum Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Tersangka sempat mencoba menghindar, namun berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti mobil Toyota Avanza BK 1969 AAK dengan nomor rangka MHKM5EAJKK066085 dan nomor mesin INRG021171.
Tersangka kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan telah dibawa ke Mapolsek Perdagangan untuk proses hukum selanjutnya. Operasi ini melibatkan lima personel Reskrim Polsek Perdagangan: Ipda Gerry D. Simanjuntak, S.H., Aipda M. Silitonga, Aipda J. Napitupulu, Aipda G. Tampubolon, dan Bripka Dedy Irawan.
AKP Verry Purba mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi penyewaan kendaraan dan memastikan identitas penyewa jelas serta terdokumentasi. “Jika terjadi dugaan tindak pidana, segera laporkan ke polisi,” tegasnya. ( Lien )

