
SERGAI, arkamedia.id– Polsek Perbaungan Polres Sergai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, yang terjadi pada Minggu tanggal 20 April 2025 sekitar pukul 05.00 wib, berlokasi di Jl. Dura II Kompleks Sawit Indah Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, Sumut.
Tindak pidana curat ini sesuai berdasarkan laporan polisi nomor; LP/B/84/IV/2025/SPKT/POLSEK PERBAUNGAN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 26 April 2025.
Dengan pelapor/korban, Nina Safrina (43) warga Jl Dura II Kompleks Sawit Indah Kelurahan Batang Terap, Perbaungan.
Akhirnya terungkap terduga pelaku diantaranya, Putri Handayani Nst, warga Dusun II Desa Pekan Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai.
Aditya Pratama, (21) warga Jl. Datuk Kabuh Pasar III Kecamatan Medan Denai Kota Medan.
M. Rizki Ramadhan, (26) Warga Lingkungan I Kelurahan Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang
Barang Bukti yang turut diamankan berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor BK 6940 AFS dan 1 (satu) Buah Flash disk rekaman CCTV.
Atas perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25.600.000,-. Dengan kehilangan satu unit sepeda motor (kereta) Yamaha Nmax
Motif para pelaku untuk memiliki dan mencari keuntungan dengan modus aksinya para tersangka masuk ke dalam rumah dan mengambil barang.
Berikut kronologi kejadian curat tersebut, Pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 05.00 wib pelapor bangun pagi dan hendak pergi bekerja ke pasar, pada saat pelapor menuju sepeda motornya dengan jenis Yamaha N Max BK 6244 XAB Tahun 2022 warna hitam yang diparkirkan sebelumnya di belakang rumah ternyata sudah tidak ada lagi.
Kemudian pelapor menanyakan kepada suaminya dan anggota keluarga yang berada di rumah, namun mereka tidak mengetahuinya, lalu pelapor mengecek kunci kontak yang biasa di letakan yakni di sebuah keranjang di dalam kamar dan ternyata tidak ada.
Selanjutnya pelapor dan suami mengecek rekaman CCTV milik tetangga dan dari hasil rekaman tersebut bahwa unit sepeda motor milik pelapor terekam dibawa dua orang laki-laki yang tidak dikenal sedangkan seorang perempuan yang dikenal bernama Putri Handayani Nst terekam mendorong unit sepeda motor dari dalam rumah pelapor dimana didalam bagasi tersebut ada BPKB dan STNK unit dimaksud.
Adapun terduga pelaku, Putri Handayani Nst merupakan orang yang pada saat itu menumpang di rumah milik pelapor. Selanjutnya pelapor mengecek keberadaan Putri Handayani Nst didalam rumah milik pelapor.
Namun Putri Handayani Nst sudah tidak berada di rumah pelapor dan sampai saat ini Putri Handayani Nst tidak dapat di hubungi.
Akibat kejadian tersebut pelapor melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polsek Perbaungan agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Kemudian, menurut Kapolsek Perbaungan AKP S. Gurusinga, SH kepada wartawan, Minggu (27/4) menerangkan kronologis penangkapan bahwa setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan baik dari keterangan para saksi di TKP dan rekaman CCTV ternyata keberadaan tersangka Putri Handayani Nst berada di Medan.
‘Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA L Torosky RBP Manik SH melakukan koordinasi dengan Unit Opsnal Polsek Medan Area sehingga berhasil diamankan 3 orang tersangka masing masing Putri Handayani Nst, Aditya Pratama, dan M Rizki Ramadhan,”ujarnya.
Dari hasil interogasi, lanjut Kapolsek, ketiga tersangka mengakui perbuatannya yang menerangkan dari para tersangka bersepakat akan mengambil kendaraan milik pelapor kemudian dari Pasar VII Tembung dengan berboncengan 3 mengendarai 1 unit sepeda motor BK 6940 AFS menuju rumah pelapor/korban di Perbaungan.
“Namun sebelum tiba di rumah korban, Aditya Pratama dan M. Rizki Ramadhan diturunkan sehingga Putri Handayani sendiri yang menuju rumah korban tersebut, setelah berada di rumah dimaksud dirinya pura pura tidur dan selanjutnya mengambil unit sepeda motor tersebut hingga langsung bawa kabur,”. paparnya.
Pada saat itu, sebut AKP S. Gurusinga, Putri Handayani menuju ke lokasi kedua temannya yang diturunkan sebelumnya namun kedua temannya sudah tidak ada dan selanjutnya dirinya menuju wilayah Jermal 15. Kemudian setelah mereka bertemu, lalu mereka menghubungi orangtua Aditya Pratama bernama Ampudin yang sedang menjalani tahanan LP Tanjung Kusta dalam kasus Ranmor dengan maksud meminta petunjuk kepadanya untuk kepada siapa dijual unit tersebut.
“Atas petunjuk dari Ampudin kemudian M Rizki Ramadhan membawa unit sepeda motor Yamaha N.Max milik pelapor untuk dijual kepada Jhon dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp. 5.000.000,.beber Kapolsek.
Kemudian, kata Kapolsek Perbaungan, dari hasil penjualan tersebut uang sebesar Rp. 500.000,- dikirim menjadi bagian Ampudin sedangkan sisanya dibagi bertiga para tersangka.
“Oleh karena itu, para tersangka berikut dengan barang bukti diboyong ke Polsek Perbaungan guna proses penyidikan selanjutnya,”pungkas AKP S. Gurusinga.
[YSN]