Arkamedia.id.Labuhanbatu- Polsek Panai Hilir dipimpin IPTU Yuna H Gultom, S.H, M.H kembali berhasil meringkus pelaku tindak pidana narkotika.
Kali ini pelaku disebut merupakan bandar besar yang menjalankan usaha terlarangnya di Desa Sei Penggantungan.
Pelaku ditangkap, Rabu, (11/02/26) diseputaran kawasan Perkebunan Manurung Jl. Palang Areal Dusun II Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, sekira pukul, 12.20 wib
Pelaku bernama Kholel Siregar alias Rolel, (28 tahun), Warga Dusun II Desa Sei Penggantungan tak berkutik saat digelandang petugas ke Mapolsek Panai Hilir.
Kepada wartawan, Kapolsek Panai Hilir melalui Kanit Reskrimnya IPDA Bambang Wahyudi, S.H, M.H membenarkan peristiwa tersebut.
Dalam keterangannya, IPDA Bambang mengatakan penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat.
Sosok pelaku kerap bergentayangan ditengah masyarakat,
“Ya, penangkapan pelaku diawali dari informasi masyarakat. Nama pelaku kerap disebut-sebut sebagai bandar sabu di Desa Sei Penggantungan,” ungkap IPDA Bambang Wahyudi.
Diterangkan IPDA Bambang, adapun skenario penangkapan pelaku, dimulai pada taktik menugaskan Bripka Amir Mahmud Simatupang dan Brigadir Evantra mengintai pelaku.
Perihal tersebut lantaran jarak tempuh dari Kantor Polsek Panai Hilir ke Desa Sei Penggantungan terbilang jauh.
Selain itu, untuk menuju ke Desa tersebut meski lewat jalur laut menelan waktu satu jam lebih perjalanan.
Dengan demikian, skenarionya harus benar matang agar tak diketahui pelaku,
“Sebelumnya saya memerintahkan anggota terlebih dahulu ke TKP. Begitu kondisi benar-benar steril saya dan tim menyusul mengamankan pelaku. Alhamdulillah, semua berjalan lancar,” ujar IPDA Bambang Wahyudi.
Saat penangkapan, posisi pelaku sudah dikepung, kala itu, pelaku terlihat sedang asik menjalankan usaha haramnya dipinggir jalan dibawah pohon sawit diseputaran areal perkebunan manurung Jl. Palang Dusun II Desa Sei Penggantungan.
Tanpa rasa ragu, tim Opsnal Polsek Panai Hilir menyergap pelaku.
Dari hasil penggeledahan, tim Opsnal menemukan sejumlah barang bukti dari badan pelaku.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu lima bungkus plastik klip kecil diduga isinya narkotika jenis sabu-sabu.

Selain itu, ditemukan juga uang tunai sebesar Rp 275rb ditaruh dibawah telapak kaki pelaku,
“Kita geledah, ditemukan barang bukti lima bungkus plastik kecil diduga isinya sabu-sabu dan uang senilai Rp 275rb,” terangnya.
Tak sampai disitu, IPDA Bambang kemudian mempertanyakan dari mana barang tersebut.
Pelaku menyebut barangnya ia peroleh dari salah seorang rekannya bernama panggilan Ahmad Warga Kampung Masjid, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Usai menerima pengakuan pelaku, tim Opsnal mengejar pria yang disebutkan pelaku. Namun, pria bernama Ahmad tidak ditemukan dirumah kediamannya.
Untuk pengembangan lebih jauh, pelaku digelandang tim opsnal ke Mapolsek Panai Hilir. Diruangan Unit Reskrim, pelaku mengakui semua perbuatannya,
“Ya diruangan Unit Reskrim pelaku mengakui semua perbuatannya menjalankan usaha haramnya menjual narkoba, terhadap pelaku masih kita dalami,” tandas Kanit IPDA Bambang Wahyudi, S.H, M.H.
Adapun alasan pelaku nekat menjalankan usaha terlarangnya dilatarbelakangi karena tergiur untung besar. Tanpa keluarkan keringat, pelaku memperoleh keuntungan jutaan rupiah dalam setiap bulannya.
Akibatnya kini pelaku meringkuk dibalik jeruji besi mempertanggungjawabkan perbuatannya. Demikian dikabarkan.
Penulis. Budi Saragih.

