Labuhanbatu, ARKAMEDIA– Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu, Polda Sumut dipimpin AKP Rustam Efendi Silaban kembali berhasil meringkus pelaku tindak pidana narkotika.
Kali ini, seorang pria bernama Muhammad Alfariji Nasution, (27), warga Dusun I Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu diciduk Tim Opsnal Polsek Panai Hilir saat kedapatan menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku Narkoba ini ditangkap, Senin, (29/9/25) diseputaran kawasan Dusun I Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolsek Panai Hilir melalui Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan.
Kata Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir, penangkapan terhadap terduga pelaku bermula dari aduan masyarakat yang masuk ke Polsek Panai Hilir.
Berdasarkan aduan tersebut, Kapolsek Panai Hilir memerintahkan jajaran Reskrim nya untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
“Ya bang, penangkapan terhadap terduga pelaku diawali dari informasi masyarakat. Begitu diperintah, saya langsung bersama anggota melakukan penyelidikan terhadap terduga,” ungkap IPDA Andi.
Tak butuh waktu lama, saat dilakukan penyelidikan, IPDA Andi bersama anggotanya berhasil mendeteksi identitas terduga.
Terduga disinyalir merupakan penjual narkotika jenis sabu di Kecamatan Panai Hilir yang sebelumnya memiliki rekam buruk pernah dilaporkan keluarganya ke Mapolsek Panai Hilir karena menganiaya orang tuanya.
Atas semua itu, IPDA Andi Fahri Hasibuan kemudian menyusun strategi atas penangkapan terduga diawali memonitor tempat dimana terduga selalu menjalankan aksinya.
Akhirnya, lokasi terduga pun didapati kerap melakukan aksinya diseputaran kawasan Dusun I Desa Sei Sakat.
Kendati itu, Kanit IPDA Andi bersama anggotanya langsung melakukan penyergapan terhadap terduga pelaku.
“Setelah kita ketahui tempat dimana ia selalu menjalankan aksinya, saya bersama anggota langsung menuju ke TKP. Dan benar, kita melihat terduga sedang asik bersama temannya menunggu pembeli. Selanjutnya, langsung kita sergap,” cetus IPDA Andi.
Saat ditangkap, terduga pelaku tak dapat berkutik, ia terkejut kala dipepet petugas.
Dari tangan kanannya, Tim Opsnal Polsek Panai Hilir dipimpin IPDA Andi Fahri Hasibuan menemukan 1 buah plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu plus 1 buah plastik besar yang isinya plastik klip kecil.
Selain itu, juga ditemukan dari saku celana sebelah kiri depan 1 buah plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dan 1 buah kaca pirex serta pipet sekop,
“Adapun seluruh barang bukti yang kita temukan, 2 bungkus paket sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2.55 Gram Brutto. 40 buah plastik klip kecil. 1 buah pipet sekop. 1 buah bal plastik klip besar yang didalamnya berisi sejumlah plastik kecil transparan. 1 buah kaca pirex,” papar Kanit IPDA Andi Fahri Hasibuan.
Usai menemukan barang bukti dari terduga, Tim Opsnal Polsek Panai Hilir memboyong terduga ke Mapolsek Panai Hilir guna diinterogasi.
Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku memperoleh barang haramnya dari sesosok pria berinisial IP warga Desa Sei Sakat. Namun, saat dilakukan pengembangan, IP tidak ditemukan dirumah kediamannya. Disinyalir, IP kabur duluan lantaran mengetahui anak mainnya ditangkap Tim Opsnal Polsek Panai Hilir,
“Berdasarkan pengakuan terduga, pria berinisial IP kita kejar. Namun, IP tidak berada di rumahnya,” tandas IPDA Andi.
Untuk proses terduga pelaku, adapun tindakan yang telah dilakukan Polsek Panai Hilir.
IPDA Andi menuturkan telah melakukan rangkaian mengamankan terduga, menyita barang bukti, membuat dokumentasi, melaporkan ke pimpinan, membuat LP, lengkapi mindik, memeriksa saksi, memeriksa tersangka, kembangkan jaringan lawyer diatasnya selanjutnya melimpahkan perkaranya ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu.
Akibat perbuatan itu, pelaku kini mempertanggung jawabkan perbuatannya, meringkuk dibalik jeruji besi terancam sebagaimana bunyi pasal bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800juta dan paling banyak Rp 8 milyar.
Penulis:. Budi Saragih.

