SERGAI, ARKAMEDIA | Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai, berhasil memediasi dan menyelesaikan perkara dugaan pengeroyokan melalui mekanisme Restorative Justice, Rabu (29/10) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan melalui LP/B/50/VIII/2024/SPKT/POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 26 Agustus 2024, terkait dugaan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan/atau pengeroyokan”.
Dalam proses mediasi turut hadir Kanit Reskrim Polsek Firdaus, IPTU Anggiat Sidabutar, pelapor Laris Nainggolan, serta para terlapor yaitu Mangebet Simbolon, Koko Surihandoko, Arlan Sianturi, M. Darwis, Sutarman, dan Wanda Gunawan.
Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat, 15 Agustus 2024 sekitar pukul 12.14 WIB di depan kantor sekuriti PT Sidojadi. Dalam forum mediasi, kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Kapolsek Firdaus, AKP Ahmad Albar, didampingi Kanit Reskrim IPTU Anggiat Sidabutar, menyampaikan bahwa penyelesaian perkara dilakukan secara damai tanpa paksaan dari pihak mana pun.
“Kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan. Pihak korban telah memaafkan para pelaku dan tidak keberatan perkara ini diselesaikan secara damai. Korban juga telah mencabut laporan pengaduannya,” ujar AKP Ahmad Albar.
Pihak terlapor menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
AKP Ahmad Albar menegaskan bahwa langkah Restorative Justice ini dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
“Perkara ini telah selesai secara kekeluargaan. Pencabutan laporan dilakukan secara sadar dan tanpa tekanan,” tegasnya.
Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mengutamakan pendekatan humanis dan penyelesaian konflik berbasis musyawarah, selama memenuhi unsur syarat hukum serta kesepakatan kedua belah pihak.
(YSN)

