TEBING TINGGI, ARKAMEDIA – Polres Tebing Tinggi memberikan penjelasan terkait penanganan perkara dugaan pencurian dalam keluarga yang sempat viral di media sosial dan memicu aksi unjuk rasa oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S di Mabes Polri.
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul kunjungan tim supervisi dan asistensi dari Polda Sumatera Utara ke Polres Tebing Tinggi, Senin (9/3/2026). Kegiatan supervisi ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Nanang Masbudi, Bidang Propam Polda Sumut, serta Wassidik Krimum Polda Sumut.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Budi Sihombing bersama KBO Sat Reskrim Iptu Thomson Simanjuntak menjelaskan bahwa supervisi tersebut bertujuan untuk menelaah penanganan perkara yang ramai diperbincangkan di media sosial dan berkaitan dengan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh pelapor di Mabes Polri.
“Dalam kegiatan supervisi dan asistensi ini, kami memberikan klarifikasi terkait proses penanganan perkara dugaan pencurian dalam keluarga yang dilaporkan oleh S,” ujar AKP Budi Sihombing di ruang Gelar Perkara Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi.
Dari hasil supervisi yang dilakukan oleh Polda Sumut, diketahui bahwa proses penyidikan terhadap laporan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
AKP Budi Sihombing menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut telah enam kali dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi untuk diteliti. Namun, dari hasil penelitian jaksa penuntut umum, perkara tersebut dinyatakan belum memenuhi unsur atau belum cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Perkara ini telah dihentikan penyidikannya karena dinyatakan belum cukup bukti. Namun apabila korban masih merasa kurang puas, dipersilakan untuk menempuh upaya hukum melalui praperadilan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan supervisi dan asistensi dari Polda Sumut bertujuan untuk meningkatkan kualitas penanganan perkara, mengoptimalkan pelaksanaan tugas kepolisian, serta memperkuat sinergi antara satuan di tingkat pusat dan daerah dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, supervisi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan setiap proses penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
(Red)

