SERGAI, ARKAMEDIA – Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dalam rangkaian Operasi Kancil Toba 2025. Seorang pria berinisial H A alias H alias K (20), warga Jalan Marelan VII, Pasar I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, diamankan petugas.
Kasus curas ini terjadi pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Besar Medan–Tebing Tinggi, Lingkungan IV, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Korban, Joko Pramono (30), warga Perbaungan, kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX bernomor polisi BK 5811 XBJ tahun 2024 serta sejumlah barang berharga dengan total kerugian mencapai Rp36,8 juta.
Kronologi Kejadian
Saat berangkat kerja, korban dipepet empat orang tidak dikenal yang mengendarai dua sepeda motor. Korban terjatuh dan diancam dengan senjata tajam mirip celurit. Untuk menyelamatkan diri, korban terpaksa meninggalkan sepeda motornya dan kemudian melapor ke Polsek Perbaungan.
Penangkapan Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan, Team Opsnal Polsek Perbaungan dipimpin Kanit Reskrim IPDA S.H. Nauli Siregar, SH, berhasil menangkap pelaku pada Rabu, 17 September 2025 pukul 06.00 WIB. Tersangka diamankan di rumah orangtuanya di Jalan Marelan VII, Medan.
Dari lokasi, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam hijau tanpa nomor polisi sebagai barang bukti. Saat diinterogasi, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi curas tersebut.
Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L.B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tegas IPTU L.B. Manullang, Selasa (23/9/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat melintas di jalan sepi pada malam hari.
“Jika harus bepergian larut malam, sebaiknya tidak sendirian. Laporkan segera ke pihak kepolisian apabila melihat tindak pidana di sekitar,” pungkasnya.
{YSN}

