
Arkamedia.id, SERGAI, – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus perjudian jenis togel di tiga lokasi berbeda serta kasus pencurian dengan modus berpura-pura sebagai pemulung barang bekas atau tukang Botot.
Pengungkapan tersebut dalam operasi yang digelar Rabu, (5/3/2025), polisi menangkap tiga pelaku yang berperan sebagai pengecer judi togel.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu, kepada wartawan mengungkapkan bahwa dua laporan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang kami tindak. Saat ini, dua kasus sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Sergai, Kamis (6/3/2025) didampingi Wakapolres Kompol Mukmin Rambe, Kabag Ops Kompol Hendro, Ps. Kasi Humas Iptu Zulfan Ahmadi, Kasat Reskrim, Kanit Pidum, Kapolsek Firdaus dan Danramil 10/SR.
Dijelaskan Kapolres, kasus pertama terungkap di Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, sekitar pukul 13.45 WIB. Dua tersangka berinisial S (56) dan MRS (39) ditangkap saat menjalankan praktik perjudian sebagai pengecer togel. Dari tangan mereka, polisi menyita buku catatan pemasangan angka, buku tafsir mimpi, kertas karbon, satu unit handphone, serta uang tunai Rp240 ribu.
“Kasus kedua terjadi di Kecamatan Sei Bamban sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi menangkap SNL (30) di sebuah warung kopi dengan barang bukti berupa buku catatan angka togel, buku tafsir mimpi, satu unit handphone, dan uang tunai Rp36. 000,”jelasnya.
Selain itu, sebut AKBP Jhon Sitepu, Polres Sergai juga mengamankan seorang pemilik warung di Desa Pematang Ganjang yang diduga menyediakan tempat untuk perjudian dengan modus permainan ikan-ikan dan mengangkut mesin permainan tersebut. Selanjutnya, Polres Sergai yang langsung dipimipin Kapolres AKBP Jhon Sitepu mendatangi lokasi perjudian di Sei Belutu Sei Bamban, namun kondisinya sudah tutup.
“Kami masih mendalami peran pemilik warung tersebut,” ujar AKBP Jhon.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas segala bentuk perjudian, terutama menjelang bulan suci Ramadan.
Dalam kesempatan yang sama, Polres Sergai juga mengungkap kasus pencurian dengan modus tukang Botot yang terjadi Selasa, (28/1/2025), di Perumahan Residence Firdaus, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.
Dua pelaku, diketahui berinisial MA alias S (19) dan MRB alias W (27), ditangkap setelah mencuri barang berharga senilai Rp60 juta. Polres Sergai turut mengamankan barang bukti berupa sepatu, tas, laptop, dan jam tangan dari tangan para pelaku.
Kapolres Sergai menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka adalah berpura-pura sebagai pemulung atau pencari barang bekas bertujuan untuk mengamati rumah kosong sebelum melakukan pencurian.
“MA ditangkap pada 11 Februari, sedangkan MRB ditangkap pada 27 Februari setelah pengembangan kasus,”ujar Kapolres.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Terakhir, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus pencurian serupa dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian Polres Sergai.
“Pastikan rumah terkunci dengan baik dan laporkan ke pihak berwenang jika menemukan hal mencurigakan,”ujar AKBP Jhon Sitepu menutup.
[YSN/Red]