ASAHAN | ARKAMEDIA — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan tengah menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan bersama atau penganiayaan dengan korban bernama Irwansyah. Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/495/VI/2022/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 8 Juni 2022.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 18 Mei 2022, sekitar pukul 08.00 WIB, di Dusun I, Desa Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban Irwansyah saat itu tengah berada di ladang miliknya ketika mendengar keributan di lahan sebelah, yang merupakan area perkebunan milik Abdi Susila.
Irwansyah kemudian melihat sejumlah karyawan PT Padasa diduga sedang merusak tanaman sawit milik Abdi Susila. Korban berupaya melerai dan melarang tindakan tersebut, namun situasi memanas hingga terjadi adu mulut dengan beberapa karyawan perusahaan.
Dalam ketegangan itu, korban sempat mengayunkan sebilah arit yang dipegangnya ke arah karyawan. Namun, sempat terjadi perebutan alat tojok atau dodos hingga korban terjatuh. Saat posisi korban tertelungkup di tanah dengan kedua tangan diborgol, salah satu karyawan yang diketahui bernama Jhonny Lumban Tobing, mantan Kepala Security PT Padasa, diduga melakukan kekerasan dengan cara menginjak kaki korban.
Akibat kejadian tersebut, berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER), ditemukan luka memar berukuran 8×7 cm pada paha kiri bagian luar korban yang diakibatkan oleh trauma tumpul.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Jhonny Lumban Tobing sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. Sementara terhadap terlapor lainnya, Irwan Dahlil Sitorus, belum dapat ditetapkan sebagai tersangka karena belum terpenuhinya dua alat bukti yang cukup, serta hasil rekaman video tidak menunjukkan adanya tindakan penganiayaan yang dilakukannya.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan bersama atau penganiayaan.
Penyidik Sat Reskrim Polres Asahan telah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka Jhonny Lumban Tobing, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, penyidik berencana melakukan upaya paksa dengan menjemput dan membawa tersangka ke Mapolres Asahan guna dimintai keterangan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak.

