SEI RAMPAH | ARKAMEDIA —
Sejumlah Project Management Officer (PMO) dan Business Assistant (BA) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menepis tudingan adanya praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi yang ditujukan kepada Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Nakerkop UKM) Sergai.
Tudingan tersebut sebelumnya disampaikan oleh seorang oknum BA berinisial RS dan berujung pada pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
PMO Kabupaten Sergai, Tri Suci Utami Nasution, bersama Ananda Rehilina Br Karo, kepada wartawan, Rabu (21/1/2026), menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan RS melalui sejumlah media dan media sosial tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Salah satu pernyataan yang menyebut adanya pungli dan gratifikasi terhadap Dinas Nakerkop UKM Kabupaten Sergai adalah tidak benar,” tegas Tri Suci Utami Nasution.
Keduanya menjelaskan, pada Selasa (20/1/2026) telah beredar pemberitaan yang dinilai merugikan dan tidak berdasar, yang disampaikan oleh RS selaku salah satu BA di Sergai. Atas dasar itu, seluruh PMO dan BA Sergai menyatakan sikap untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami menepis dan mengklarifikasi laporan yang dibuat saudara RS. Apa yang dituduhkan melalui media tersebut tidak benar dan sangat kami sesalkan,” ujar Ananda Rehilina.
Menurut mereka, pengumpulan dana yang dipermasalahkan merupakan inisiatif bersama 22 orang BA, tanpa adanya paksaan atau intervensi dari pihak manapun, termasuk dari Dinas Nakerkop UKM Sergai. RS disebut sebagai satu-satunya BA yang tidak turut berpartisipasi dalam pengumpulan dana tersebut.
“Dana tersebut dikumpulkan sebagai bentuk cinderamata setelah berakhirnya masa kontrak kerja tahun 2025. Besaran Rp150.000 disepakati bersama untuk pembelian cinderamata serta biaya transportasi pengantaran laporan Business Assistant periode Desember 2025 ke tingkat provinsi, termasuk laporan milik saudara RS,” jelas Tri Suci dan Ananda Rehilina.
Keduanya juga menegaskan bahwa hingga saat ini, barang yang dimaksud belum pernah diserahkan kepada Kepala Dinas Nakerkop UKM Sergai maupun aparatur sipil negara (ASN) di dinas terkait.
PMO dan BA Sergai menyatakan kesiapan untuk memberikan keterangan secara terbuka dan personal, termasuk jika diperlukan konfrontasi bersama RS guna meluruskan pernyataan yang telah disampaikannya.
Hal senada disampaikan Rizky Hamdan Nasution, salah satu BA Kabupaten Sergai. Ia mengaku kecewa dengan langkah RS yang dinilainya tendensius dan emosional.
“Pengumpulan dana ini murni inisiatif PMO dan BA. Rincian angka yang disampaikan sebenarnya merupakan laporan keterbukaan
pertanggungjawaban kepada rekan-rekan yang telah berkontribusi. Pernyataan RS tidak mewakili sikap kami secara kolektif,” ujarnya.
Sementara itu, secara terpisah, Kepala Dinas Nakerkop UKM Sergai, Sofyan Suri, didampingi Kabid Koperasi dan UKM Jumilawati, Kamis (22/1/2026) di Sei Rampah, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dari PMO maupun BA Sergai.
“Faktanya, hingga saat ini kami tidak pernah menerima uang maupun barang dari PMO atau BA Kabupaten Sergai,” tegas Sofyan Suri.
Sebelumnya, RS yang juga merupakan salah satu BA di Sergai menyampaikan tudingan adanya gratifikasi kepada Dinas Nakerkop UKM Sergai melalui sejumlah media online dan melaporkan dugaan tersebut ke Kejatisu.
(YSN)

