
DELI SERDANG, Arkamedia.id – Pihak Al Jamiyatul Washliyah dan Pemkab Deli Serdang tetap pada pendiriannya masing-masing terkait aset yang ada di Desa Petumbukan Kecamatan Galang.
Kedua belah pihak merasa masih berhak dengan aset yang ada.
Hal ini diketahui setelah perwakilan dari ribuan massa Al Washliyah diterima aspirasinya langsung oleh Pemkab Deli Serdang usai melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (26/5/2025).
Pihak Al Washliyah mengaku punya hak penuh atas lahan SMP Negeri 2 Galang karena sudah adanya putusan Mahkamah Agung yang memenangkan mereka sementara Pemkab merasa juga masih berhak untuk menguasai gedung karena itu aset mereka yang dibangun menggunakan APBD.
Dianggap Pemkab tidak ada dasar mereka untuk meminjamkan lagi bangunan apalagi untuk menghibahkannya kepada Al Washliyah.
Pihak Pemkab merasa ada isi putusan terkait eksekusi area lahan SMPN 2 itu termasuk yang dikecualikan untuk dieksekusi dari 35000 ha lahan yang ada. Hal ini lantaran dipergunakan sebagai sarana pendidikan.
Saat itu perwakilan massa yang lebih banyak berbicara adalah petinggi Al Washliyah, Hardi Mulyono. Apa-apa yang disampaikan didengar langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati, dr Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo didampingi sejumlah pejabat seperti Inspektur Edwin Nasution, Kadis Pendidikan Yudi Hilmawan dan Tenaga Ahli Bupati Bidang Hukum, Redwin.
Saat itu Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana juga ikut mendengarkan.
Hardi Mulyono dalam kesempatan itu menyampaikan Al Washliyah mengakui kalau gedung sekolah bukanlah milik Al Washliyah. Namun jika memang tidak bisa untuk dipinjam pakaikan atau dihibahkan kepada Al Washliyah mereka meminta itu untuk di angkat karena mereka juga bisa untuk membangun. Disebut semua pihak harus menghormati putusan Kasasi.
“Jangan suruh kami tinggalkan tanah kami. Kami tetap menyatakan itu tanah kami. Itu wakaf dan dosa, nggak boleh sejengkal pun (digeser). Kalau dikasih (gedung) alhamdulillah kalau nggak dikasih ambil, akan kami bangun,” ucap Hardi Mulyono.
Berulang kali, ia menyampaikan sebenarnya Al Washliyah punya harapan Pemkab bisa menghibahkannya kepada mereka. Hal ini lantaran gedung juga selama ini mereka jadikan sekolah juga dan sudah ada ratusan pelajar yang memakai gedung tersebut.
Saat itu massa juga sempat menyampaikan kalau dulunya Al Washliyah juga sudah punya kesepakatan dengan mantan Bupati Deli Serdang, Almarhum Amri Tambunan yang tidak lain adalah ayah dari Bupati sekarang.
Saat itu Pemkab disebut memohon waktu selama 10 tahun untuk memindahkan sekolah. Selain itu perwakilan Al Washliyah meminta agar Bupati bisa memikirkan anak-anak yang sudah memakai gedung sekolah itu karena mereka juga semuanya adalah anak-anak Deli Serdang.
Pada momen ini Bupati Deli Serdang tidak banyak berkomentar di depan para petinggi Al Washliyah. Namun demikian disampaikan mereka akan kembali mengumpulkan data-data untuk kembali mengajak pihak Al Washliyah berdialog kembali.
“Gak ada aturan Pemkab memberikan itu (gedung diberikan pada Al Washliyah). Kami juga harus patuh pada aturan yang berlaku, “ujar Bupati Asri yang akrab disapa Aci.
Bupati menegaskan jika Pemkab tidak patuh pada aturan yang berlaku dianggap bisa berdampak pada pidana. Kadis Pendidikan Deli Serdang, Yudi Hilmawan membenarkan kalau sebelumnya Pemkab ada meminjam pakaikan gedung kepada Al Washliyah.
Disebut dalam perjalanannya mereka kembali menilai kalau hal ini melanggar ketentuan yang ada. Makanya atas dasar aturan mereka pun mengeluarkan surat pembatalan pinjam pakai.
“Kami gak mau dipermasalahkan. Bangunan itu jadi temuan BPK, itulah kami membatalkan perjanjian pinjam pakai tersebut dan menghimbau agar tidak ditempati lagi bangunan (kirim surat kepada Al Washliyah). Aset Pemkab itu harus betul- betul wajib untuk dipertahankan,” sebut Yudi.
Dibantu Inspektur, Edwin Nasution dijelaskan pada prinsipnya Pemkab tidak pernah bilang lahan itu lahan Pemkab. Yang diakui adalah hanya gedung. Disampaikan saran dari BPK sekolah itu harus difungsikan lagi.
“Nggak ada aturan kami untuk angkat itu. Kita juga harus memikirkan rasa keadilan untuk 325 siswa (anak didik SMP Negeri 2) karena mereka jauh (kalau dipindahkan),” kata Edwin.
Karena tidak ada titik temu, saat itu Hardi Mulyono pun menegaskan kalau mereka akan mempertahankan aset itu sampai darah penghabisan.
Jika memang Pemkab tidak setuju ia mempersilahkan agar Pemkab menggugat mereka.
Disebut mereka akan siap menghadapi proses yang ada. Dipintakan juga agar Pemkab melalui Dinas Pendidikan untuk tidak lagi menyurati Al Washliyah untuk angkat kaki dari gedung yang ada
Red)