SERDANG BEDAGAI, ARKAMEDIA — Dugaan pengerjaan asal-asalan pada proyek pembangunan paving block di Dusun II, Desa Sentang, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, terus menuai kritik keras dari warga. Proyek dengan nilai Rp201.220.000 yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 itu disebut jauh dari kualitas yang diharapkan, Jumat (28/11/2025).
Warga mempertanyakan peran pengawasan pemerintah desa, terutama Sekretaris Desa (Sekdes) Sentang dan perangkat desa lainnya, yang dinilai gagal memastikan kualitas pekerjaan di lapangan.
Sejumlah warga menilai lemahnya kontrol dari perangkat desa menjadi salah satu penyebab dugaan ketidaksesuaian spek pekerjaan tersebut. Mereka mendesak pemerintah desa segera bertanggung jawab dan memberikan penjelasan transparan terkait dugaan kejanggalan yang terjadi.
Menanggapi kritik itu, Sekdes Sentang, Mariun Manik, membantah adanya penyimpangan dalam proyek tersebut. Ia menegaskan bahwa pembangunan paving block sudah mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.
“Dalam pandangan saya, pekerjaan paving block itu sudah sesuai aturan, petunjuk teknis, dan standar yang berlaku,” ujarnya.
Mariun juga menegaskan bahwa perangkat desa, termasuk dirinya, memiliki peran dalam pengawasan. Namun, pernyataan ini justru semakin memicu reaksi publik yang mempertanyakan efektivitas pengawasan tersebut di tengah munculnya keluhan warga.

“Ya, sekretaris desa dapat terlibat dalam pengawasan pembangunan jalan paving block tersebut, karena perangkat desa termasuk sekretaris,” tambahnya.
Ia menyebut bahwa perkembangan proyek telah dilaporkan kepada Kepala Desa, yang saat ini dikabarkan dalam kondisi kurang sehat sehingga belum dapat turun langsung ke lokasi.
Sementara itu, warga berharap aparat penegak hukum maupun pihak terkait dapat meninjau proyek tersebut agar penggunaan anggaran desa benar-benar tepat sasaran dan berkualitas.
Diketahui bersama bahwa Pengawasan Sekretaris Desa Terhadap Pembangunan yang Menggunakan Dana Desa.
Dasar Hukum:
- UU No. 6/2014 tentang Desa
- Permendagri No. 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Permendagri No. 114/2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Tugas Sekretaris Desa (dalam konteks pengawasan):
- Mengadministrasikan Keuangan dan Pembangunan
- Mencatat semua penerimaan dan pengeluaran dana desa.
- Menyusun laporan realisasi anggaran (LRA) bersama Bendahara Desa.
- Koordinasi dan Sinkronisasi
- Membantu Kepala Desa memastikan perencanaan (RKPDes, APBDes) sesuai prosedur.
- Menginformasikan jadwal dan hasil pengawasan kepada BPD dan masyarakat.
- Pengawasan Administratif
- Memeriksa kelengkapan dokumen (SPJ, Bukti Potong Pajak, Kontrak, BAST).
- Memastikan transparansi penggunaan dana (papan informasi, musyawarah desa).
- Pelaporan
- Menyusun laporan pertanggungjawaban (LPPD) dan laporan keuangan untuk disampaikan ke Bupati/Walikota melalui Camat.
Fungsi Pengawasan:
- Preventif: Menghindari penyimpangan sejak perencanaan (RKPDes/APBDes).
- Detektif:
Mendeteksi ketidaksesuaian penggunaan dana (audit internal, saran BPD). - Represif:
Melaporkan penyimpangan ke Aparat Pengawas Internal (APIP) atau pihak berwajib.
Kemudian, UU No. 3/2024 dan PMK 108/2024 menjadi dasar hukum terbaru yang memperketat aturan pengelolaan Dana Desa. Jika terbukti korupsi, pelaku diancam pidana penjara lama, denda besar, dan sanksi administratif berat. Pengawasan dari BPD, masyarakat, dan aparat penegak hukum menjadi kunci pencegahan.
Ancaman Hukum Jika Korupsi Dana Desa
- Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001)
- Hukuman penjara 4–20 tahun dan/atau denda *Rp 200 juta–Rp 1 miliar.
- Jika kerugian negara sangat besar, bisa penjara seumur hidup atau mati (jarang diterapkan).
- Pasal 415 KUHP (Penyalahgunaan Keuangan Negara)
- Penjara maksimal 20 tahun dan denda kategori tertentu.
- Sanksi Administratif (UU Desa 3/2024):
- Pengembalian kerugian keuangan desa secara penuh.
- Diskualifikasi dari jabatan (Kepala Desa, perangkat desa, BUMDes) hingga 5 tahun.
- Dihentikan dari program insentif atau bantuan pemerintah.
(Red)

