SERGAI, ARKAMEDIA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Serdang Bedagai, M. Wahyudi, hingga saat ini belum memberikan tanggapan atas konfirmasi resmi yang dilayangkan redaksi ARKAMEDIA.id terkait dugaan pelanggaran peraturan daerah (Perda) mengenai aktivitas usaha pembakaran batok kelapa di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Senin (6/4/2026).
Konfirmasi tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas keluhan sejumlah warga yang mengaku terganggu dengan aktivitas pembakaran batok kelapa yang diduga menimbulkan asap pekat dan berpotensi mencemari lingkungan serta berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar.
Dalam konfirmasi resmi yang dikirimkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serdang Bedagai, redaksi ARKAMEDIA meminta penjelasan terkait sejumlah hal, di antaranya dasar regulasi atau Perda yang mengatur aktivitas pembakaran batok kelapa atau usaha sejenis yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara.
Selain itu, redaksi juga mempertanyakan status legalitas usaha pembakaran batok kelapa yang beroperasi di Desa Pon, termasuk apakah usaha tersebut telah memiliki izin operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ARKAMEDIA juga meminta klarifikasi mengenai langkah yang telah dilakukan oleh Satpol PP Sergai dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat, termasuk kemungkinan adanya teguran, pembinaan, ataupun penindakan terhadap pelaku usaha yang dimaksud.
Tak hanya itu, redaksi turut menanyakan apakah pihak Satpol PP telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup maupun dinas perizinan untuk menangani persoalan yang dikeluhkan warga tersebut.
Konfirmasi tersebut juga menyinggung komitmen Satpol PP dalam menegakkan Perda yang berkaitan dengan ketertiban umum serta perlindungan lingkungan hidup, khususnya terhadap usaha yang dinilai berpotensi meresahkan masyarakat.
Namun hingga berita ini diturunkan, M. Wahyudi selaku Kasat Pol PP Sergai belum memberikan respons atas konfirmasi yang telah disampaikan oleh redaksi ARKAMEDIA.
Redaksi ARKAMEDIA menyatakan tetap membuka ruang klarifikasi kepada pihak terkait guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang dan akurat sesuai kaidah jurnalistik.
Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait dapat segera melakukan peninjauan lapangan serta mengambil langkah yang diperlukan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
Dikabarkan puluhan warga yang terdampak juga telah menyurati Pemkab Sergai dan DPRD Sergai.
(Red)

