SERGAI, ARKAMEDIA |
Isu mengenai adanya warga kurang mampu yang belum tersentuh bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.
Safrida, seorang ibu rumah tangga dengan empat anak — tiga di antaranya masih duduk di bangku sekolah dasar dan menengah pertama — kini hidup dalam kondisi serba terbatas. Sang suami merantau ke luar daerah demi mencari nafkah, sementara rumah yang ditempati keluarga kecil ini merupakan hasil bantuan lembaga sosial, bukan dari program pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Serdang Bedagai, M. Nur Bawean, angkat bicara tegas pada Senin (27/10/2025). Ia menilai kinerja pendamping PKH di lapangan patut dipertanyakan dan tidak mencerminkan semangat pemerintahan yang berpihak pada rakyat kecil.
“Pendamping PKH wajib memasukkan nama masyarakat yang berhak menerima PKH. Jangan ada diskriminasi terhadap rakyat kecil. Ini bisa mencoreng citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang saat ini tengah berupaya maksimal menekan angka kemiskinan melalui berbagai program bantuan sosial,” tegas Nur Bawean.
Ia juga menegaskan, berdasarkan informasi yang diterima, setelah kasus ini diberitakan oleh media dan dikonfirmasi oleh berbagai pihak, barulah warga atas nama Safrida diusulkan untuk mendapatkan bantuan BLT Kesra.
“Ini menunjukkan ada kelemahan dan lambannya respons dari pendamping PKH di lapangan. Mestinya mereka yang proaktif mendata, bukan menunggu pemberitaan dulu baru bergerak. Kalau begini caranya, tujuan mulia pemerintah untuk menekan angka kemiskinan bisa terhambat oleh kinerja bawahannya sendiri,” kritiknya tajam.
Sebelumnya, Operator SIKS-NG Desa Bogak Besar, Fittauli Daeli, membenarkan bahwa nama Safrida memang tidak terdaftar dalam data penerima PKH.
“Benar, dia tidak terdaftar di PKH. Tapi sudah kami usulkan dalam BLTS Kesra, dan itu sudah selesai diusulkan,” terang Fittauli saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Pendamping PKH Desa Bogak Besar, Erwin, ketika dikonfirmasi wartawan terkait kelayakan Safrida untuk menerima bantuan, justru meminta data pribadi terlebih dahulu.
“Boleh kirim data lengkapnya, pak. KTP, KK, dan foto rumahnya,” jawabnya singkat melalui pesan pada Jumat (24/10).
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan klasik dalam penyaluran bantuan sosial, di mana masih ditemukan warga miskin yang luput dari perhatian pemerintah desa maupun pendamping PKH. Publik pun berharap, Dinas Sosial dan pihak terkait segera turun tangan melakukan verifikasi dan evaluasi agar program bantuan sosial benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan, sesuai semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memerangi kemiskinan.
Terpisah, Sekretaris Dinas Sosial Sergai Batara Harahap kepada Arkamedia Senin (27/10) sat dikonfirmasi mengatakan pihaknya hanya bisa mengingatkan ke pendamping PKH kalau mengevaluasi pendamping di kecamatan dan desa itu wewenangnya Korkab PKH Sergai.
(Red)

