SERGAI, ARKAMEDIA – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai melaksanakan penertiban spanduk dan baliho di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Sergai, Jumat (6/2/2026).
Kegiatan penertiban tersebut menyasar reklame berupa spanduk dan baliho yang tidak memiliki izin maupun yang terpasang tidak sesuai dengan lokasi peruntukannya, khususnya di Kecamatan Teluk Mengkudu dan Kecamatan Sei Rampah.
Kasat Pol PP Sergai, Muhammad Wahyudi, menjelaskan bahwa penertiban reklame merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Sergai setiap pekan bersama instansi terkait.
“Penertiban spanduk dan baliho ini rutin kami lakukan. Setiap minggu Satpol PP Sergai bersama instansi terkait menertibkan reklame yang tidak berizin maupun yang tidak sesuai dengan lokasi peruntukannya,” ujar Muhammad Wahyudi.
Ia menambahkan, pada pelaksanaan kali ini pihaknya melibatkan personel Satpol PP Sergai, Bapenda Sergai, serta Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai sebagai bentuk sinergi lintas instansi dalam mendukung ketertiban umum dan penegakan aturan daerah.
“Pelaksanaan penertiban spanduk dan baliho yang tidak memiliki izin dilakukan di Kecamatan Teluk Mengkudu dan Sei Rampah bersama personel Satpol PP, Bapenda, dan Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai,” jelasnya.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penertiban reklame media spanduk dan baliho, sekaligus menciptakan lingkungan yang tertata rapi, bersih, dan nyaman di jalur perkotaan serta kawasan strategis Kabupaten Serdang Bedagai.
Pemkab Sergai mengimbau para pelaku usaha dan pihak terkait agar mematuhi ketentuan perizinan reklame demi mendukung ketertiban, keindahan, serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.
(YSN)

