
SERGAI, Arkamedia.id – Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur yang terjadi di sebuah cafe di wilayah hukum Polres Sergai.
Dua orang pelaku, yakni kasir dan pemilik Cafe Galaxy, ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pelayan cafe.
Kasus ini terungkap pada Minggu (24/8/2025) sekira pukul 01.45 WIB di Cafe Galaxy, Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pengungkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 06 / VIII / 2025 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 23 Agustus 2025.
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu, SM (30), kasir Cafe Galaxy, warga Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, yang juga berdomisili di Perumahan Horas, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai dan JP (42), pemilik Cafe Galaxy, warga Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.
Kedua tersangka diduga mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pelayan cafe untuk melayani tamu dan menjual minuman beralkohol.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyelamatkan dua korban perempuan yang masih berusia remaja, sebut saja Bunga (17) dan Mawar (15) Keduanya diketahui bekerja sebagai pelayan café di bawah kendali para tersangka.
Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) buku ekspedisi catatan penjualan minuman beralkohol dan Uang tunai sebesar Rp 1.630.000,-.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76I jo Pasal 88 serta Pasal 76J ayat (2) jo Pasal 89 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp 20 juta hingga maksimal Rp 200 juta.
Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU BInrod Situngkir SH, MH menjelaskan hasil penyidikan dan Gelar perkara terhadap Pemilik Cafe dan Kasir ditetapkan sebagai Tersangka atas perbuatannya yang melakukan eksploitasi terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan /atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah)
Ditambahkan Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang menambahkan di Makopolres Sergai (26/08), Dalam kasus tindak kriminal terlebih eksploitasi seksual terhadap anak yang masih dibawah umur.
“Pihak Kepolisian, Khususnya Sat Reskrim Polres Sergai berkomitmen Serius untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengeksploitasi anak di bawah umur beserta tindakan kriminalitas lainnya dan menghimbau pelaku usaha THM tidak mempekerjakan anak dibawah Umur,” Paparnya.
(YSN)