SERGAI, ARKAMEDIA – Pemerintah Kecamatan Sei Bamban menggelar rapat mediasi antara para pengusaha pembakaran batok kelapa dengan masyarakat yang terdampak, Selasa (7/4/2026) di Aula Kantor Camat Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Rapat mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Camat Sei Bamban, Budiaman Damanik, dan dihadiri para pengusaha pembakaran batok seperti Adesis, Rahmat Kartolo, Gunawan Tanjung, Ardi, serta sejumlah pengusaha dari Desa Sei Bamban, Desa Sei Buluh, Desa Pon, dan Rampah Estate. Turut hadir pula perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Forkopincam Sei Rampah, Kepala Desa Pon Andrianto serta masyarakat yang terdampak.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai instansi menyampaikan pandangan terkait perizinan, tata ruang, hingga dampak lingkungan dari aktivitas pembakaran batok yang menghasilkan arang.
Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sergai, Kurniawan, menjelaskan bahwa kegiatan usaha pembakaran batok kelapa termasuk dalam klasifikasi usaha KBLI 20115 yang proses perizinannya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Kami akan melakukan pengecekan langsung terhadap seluruh izin usaha para pengusaha pembakaran batok yang ada di Kecamatan Sei Bamban,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sergai, Edison Sinaga, menyampaikan bahwa pihaknya belum melakukan pengecekan langsung ke lokasi usaha. Hal itu karena sebagian pengusaha diketahui belum memiliki izin OSS.
Menurutnya, para pengusaha tetap diwajibkan mengajukan spesifikasi bangunan produksi, termasuk fasilitas pembakaran batok atau pabrik arang.
“Dari situ akan dinilai apakah bangunan tersebut layak atau tidak untuk kegiatan pembakaran batok. Kami juga harus melihat kesesuaian zonasi tata ruang, apakah lokasi tersebut diperbolehkan untuk kegiatan usaha,” jelasnya.
Perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Sergai, Boy Sihombing, mengapresiasi langkah Camat Sei Bamban yang telah menindaklanjuti surat masyarakat dan memfasilitasi mediasi antara pengusaha dan warga terdampak.
Ia menegaskan bahwa para pengusaha wajib menyampaikan laporan berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup serta menjalani uji laboratorium terkait dampak lingkungan.
“Kami tidak pernah melarang masyarakat untuk berusaha. Namun usaha harus mengikuti aturan. Jangan sampai usaha berjalan dulu baru mengurus izin,” tegasnya.
Boy juga mengingatkan agar fasilitas pembakaran dilengkapi sistem penyaringan asap serta standar ketinggian cerobong agar tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar.
“Harapannya setelah pertemuan ini, seluruh syarat dan perizinan segera dipenuhi terlebih dahulu sebelum kegiatan usaha berjalan,” katanya.
Dari sisi kesehatan, perwakilan Dinas Kesehatan Sergai, Sri Ulina, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan lapangan bersama Puskesmas setempat.
Ia menyebutkan, berdasarkan laporan bidan desa, hingga saat ini belum ditemukan kasus penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang berkaitan langsung dengan aktivitas pembakaran batok.
Meski demikian, masyarakat yang merasa mengalami keluhan kesehatan tetap dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan ke Puskesmas.
“Pengusaha diharapkan tetap mengikuti aturan dan bekerja sama dengan pemerintah. Prinsipnya lebih baik mencegah daripada mengobati,” ujarnya.
Terakhir, Dinkes masyarakata menegaskan agar pihak Puskesmas merespon cepat dan sigap terhadap laporan masyarakat.
Hal senada disampaikan Kabid Penegakan Perda Satpol PP Sergai, Misnardi, yang menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang kegiatan usaha, namun seluruh persyaratan harus dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
Ia juga mengingatkan agar pengusaha tidak mengoperasikan usaha sebelum seluruh perizinan dan persyaratan teknis dipenuhi.
“Hal ini penting agar asap dari aktivitas pembakaran tidak menyebar dan mengganggu masyarakat sekitar,” katanya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Firdaus Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, SH menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat yang masuk ke Polres Serdang Bedagai dengan melakukan peninjauan langsung ke lokasi usaha dan menemui para pengusaha.
“Hasil tindak lanjut tersebut kemudian dilakukan mediasi. Artinya aduan masyarakat sudah ditangani dan keputusan yang diambil hari ini merupakan keputusan bersama,” ujarnya.
Ia juga mengimbau para pengusaha agar menghormati hasil kesepakatan serta terus berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari hasil mediasi tersebut disimpulkan bahwa dari tujuh pengusaha pembakaran batok yang beroperasi di Kecamatan Sei Bamban, hanya dua yang telah memiliki izin melalui sistem OSS.
Dengan demikian, seluruh pengusaha pembakaran batok di wilayah tersebut belum diperbolehkan beroperasi sebelum seluruh persyaratan dan dokumen perizinan dilengkapi sesuai regulasi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Dalam rapat mediasi tersebut, seluruh pengusaha pembakaran batok yang hadir menyatakan setuju dan menerima keputusan bersama yang ditetapkan dalam forum mediasi di Kantor Camat Sei Bamban.
Salah satu pengusaha, Adesis, bersama enam pengusaha lainnya juga menegaskan komitmen mereka untuk mematuhi keputusan dan kesepakatan yang telah disepakati bersama dalam pertemuan tersebut.
Sementara itu, Mewakili masyarakat terdampak Desa Pon, Andry Pratama Hasibuan menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kabupaten, serta Polres Serdang Bedagai yang telah memfasilitasi pelaksanaan rapat mediasi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan pihak kepolisian. Berdasarkan hasil keputusan bersama, kami merasa puas,” ujarnya.
(Red)

