Arkamedia.id.Labuhanbatu– Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara dipimpin AKP Rustam Efendi Silaban berhasil meringkus pelaku residivis pencurian yang meresahkan masyarakat.
Pelaku bolak balik masuk penjara bernama Sahrel Nasution alias Arel (24), warga Lingkungan VI Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap tim Opsnal Polsek Panai Hilir saat sedang asik duduk bersama temannya.
Pelaku diciduk dari rumah salah seorang warga diseputar kawasan penduduk Lingkungan V Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat, (10/10/25).
Saat ditangkap, pelaku tak mampu berkutik, wajahnya terlihat pucat seraya pasrah diboyong petugas ke Mapolsek Panai Hilir.
Di Mapolsek Panai Hilir, pelaku mengakui perbuatan telah melakukan pencurian dirumah korban bernama Hariono.
Kepada wartawan, Kapolsek Panai Hilir AKP Rustam Efendi Silaban melalui Kanit Reskrim nya IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H menerangkan.
Penangkapan terhadap pelaku diawali dari Laporan Polisi atas nama Hariono, (63), warga Lingkungan IV Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Korban melaporkan peristiwa yang dialaminya dengan Nomor: LP/ B/ 27/ X/ 2025/ SPKT/ SEK. PANAI HILIR/ RES. L. BATU/ POLDA SUMUT. Tanggal, 10 Oktober 2025,
“Ya bang, berdasarkan LP korban Kapolsek Panai Hilir memerintahkan saya selaku Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Dan Alhamdulillah pelaku berhasil kita amankan,” ungkap IPDA Andi Fahri Hasibuan.
Adapun korban mengetahui barangnya hilang, kata IPDA Andi Fahri Hasibuan. Saat itu, Kamis, (02/10/25) sekira pukul, 06.00 wib korban Hariono terbangun lantaran mengalami kamar tidurnya terasa panas.
Tak ayal, korban Hariono langsung memperhatikan AC nya yang ia lihat tidak berpungsi sebagaimana biasanya.
Merasa ada yang aneh, korban Hariono lalu keluar melihat kondisi AC nya. Ternyata, kipas angin outdoor AC nya hilang disikat maling,
“Korban terbangun dari tidurnya lantaran merasa kamarnya panas. Kemudian, korban melihat AC nya tidak berpungsi lagi sebagaimana biasanya. Ternyata, kipas angin outdoor AC nya hilang dari tempatnya,” tandas Kanit.
Dari hasil penyelidikan, Kanit IPDA Andi Fahri Hasibuan mengaku mengantongi bukti petunjuk berdasarkan kejadian disekitar lokasi. Ditambah keterangan sejumlah saksi yang bekerja sebagai penjaga malam,
“Saat kita lakukan cek TKP ditemukan sejumlah bukti petunjuk diseputaran lokasi, selanjutnya kita mendapat keterangan saksi-saksi diantaranya penjaga malam yang berjaga di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sei Berombang,” cetus Kanit.
Usai mengumpulkan semua bukti dan keterangan sejumlah saksi, tim Opsnal Polsek Panai Hilir mengantongi identitas pelaku.
Pada hari Jumat, (10/10/25), sekira pukul, 11.00 wib tim Opsnal dipimpin IPDA Andi Fahri Hasibuan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku. Tanpa buang waktu, tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setibanya dilokasi, tim Opsnal melihat seorang laki laki yang sedang asik duduk didalam rumah warga. Dan sesuai dengan Informasi yang didapat tim Opsnal Polsek Panai Hilir langsung memboyong pelaku yang telah mengaku bernama Sahrel Nasution Alias Arel.
Setibanya di Mapolsek Panai Hilir, tim dipimpin IPDA Andi Fahri Hasibuan melakukan interogasi terhadap pelaku.
Akhirnya, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian AC merk Panasonic dan jipas AC Outdoor milik Hariono.
Atas pengakuan pelaku, tim Opsnal Polsek Panai Hilir kemudian menggelar penggeledahan ke rumah pelaku dan benar saja didalam rumah pelaku ditemukan 1 buah Kipas AC Outdoor merk Panasonic dan 1 buah tang warna merah serta kunci pas ukuran 12 yang dipakai pelaku sebagai alat untuk melakukan pencurian,
“Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dirumah korban bernama Hariono. Berdasarkan itu, kita langsung melakukan pencarian barang bukti dirumah pelaku dan ditemukan 1 buah kipas angin Outdoor merk Panasonic. 1 buah tang warna merah dan kunci pas ukuran 12 yang dipakai pelaku melakukan aksinya,” punkas Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir.
Atas perbuatan pelaku, korban Hariono mengalami kerugian materi senilai, Rp 4,5 juta dan berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai aturan hukum berlaku.
Kendati semua peristiwa tersebut, pelaku bernama Sahrel Nasution alias Arel kini meringkuk dibalik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis. Budi Saragih.

