“Masa Sudah Lama Ditangani Dokter di RS Pamela, Sekarang Harus Ganti Dokter?”
Tebing Tinggi – ARKAMEDIA.ID | Kebijakan baru terkait rujukan pasien BPJS Kesehatan di Kota Tebing Tinggi menuai keluhan. Berdasarkan pengumuman yang ditempel di Puskesmas Sri Padang, pasien BPJS tidak lagi bisa memperoleh surat rujukan ke RS Sri Pamela. Seluruh rujukan kini dialihkan ke RSUD Kumpulan Pane sesuai instruksi Wali Kota Tebing Tinggi.
Aturan ini membuat pasien bingung dan kecewa. Sebagian pasien mengaku sudah lama menjalani pengobatan jalan di RS Sri Pamela, ditangani dokter yang memahami riwayat penyakit mereka. Dengan kebijakan baru ini, pasien harus memulai kembali proses pengobatan di rumah sakit lain dengan dokter berbeda.
“Bayangkan saja, kami sudah berbulan-bulan kontrol di RS Pamela. Dokternya sudah tahu kondisi kami. Sekarang tiba-tiba diputus begitu saja, harus pindah ke rumah sakit lain. Artinya kami harus ganti dokter lagi. Apa ini tidak semakin mempersulit pasien?” keluh seorang pasien yang enggan disebut namanya, Kamis (2/10).
Selain pengalihan rumah sakit rujukan, pengumuman di Puskesmas Sri Padang juga menyebutkan bahwa pasien wajib hadir langsung saat mengambil surat rujukan dan tidak boleh diwakilkan. Batas waktu pengambilan hanya sampai pukul 12.00 WIB. Ketentuan ini dinilai menambah beban pasien, khususnya mereka yang terkendala jarak dan waktu.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala UPTD Puskesmas Sri Padang, Rahmayani Lubis, belum berhasil dikonfirmasi terkait dasar penerapan kebijakan tersebut. Publik mempertanyakan, mengapa urusan kesehatan masyarakat harus diatur dengan “instruksi Wali Kota” dan bukan berdasarkan pertimbangan medis demi keberlanjutan pengobatan pasien.
Menariknya, berdasarkan informasi yang diperoleh awak media di Puskesmas Brohol, kebijakan pengalihan rujukan tersebut tidak diberlakukan. KTU Puskesmas Brohol, Asrinab, saat dikonfirmasi, menyebutkan bahwa hingga kini tidak ada instruksi serupa yang diterima pihaknya.
Kebijakan yang dinilai sepihak ini dikhawatirkan hanya akan menambah rumitnya birokrasi pelayanan kesehatan dan berpotensi mengorbankan hak pasien untuk mendapat layanan medis yang berkesinambungan.
(Az, p)

