SERGAI | ARKAMEDIA – Manajemen Rumah Sakit Umum (RSU) Melati Perbaungan menegaskan bahwa rekaman video pasien atas nama Rayhandri Michael Sinaga yang beredar di media sosial dengan narasi pasien kecelakaan lalu lintas dibiarkan sekarat dan ditelantarkan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sejak pukul 09.30 WIB hingga 16.01 WIB adalah informasi tidak benar atau hoaks.
Narasi dalam video tersebut menyebutkan pasien terbaring di ruang IGD dalam kondisi mengeluarkan darah terus-menerus dari kepala tanpa mendapatkan penanganan medis. Pihak RSU Melati Perbaungan menyatakan klaim tersebut bertentangan dengan fakta medis dan data rumah sakit.
Hal ini ditegaskan oleh Jonizar, SH, MH, MM, CPL, CPCLE, CPT, CPM, selaku kuasa hukum RSU Melati Perbaungan, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
“Informasi dan narasi yang disebarkan melalui video tersebut adalah berita bohong. Rumah sakit memiliki bukti lengkap yang menunjukkan bahwa pasien telah mendapatkan penanganan medis sesuai standar operasional prosedur,” tegas Jonizar.
Ia menjelaskan, RSU Melati Perbaungan memiliki bukti rekaman CCTV, data jam masuk pasien, serta rekam medis tindakan pengobatan yang dilakukan sejak pasien tiba di IGD. Selain itu, terdapat pula persetujuan resmi dari keluarga pasien untuk dilakukan tindakan operasi kecil berupa debridemen, dan pasien telah berada di dalam ruang operasi sesuai prosedur medis.
Sehubungan dengan beredarnya konten tersebut, pihak RSU Melati Perbaungan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tidak ikut menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Pasalnya, penyebaran berita bohong di media sosial berpotensi melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3), dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
Sebagai langkah awal, pihak rumah sakit juga meminta kepada siapa pun yang telah menyebarkan video dan narasi hoaks tersebut agar segera melakukan penghapusan (take down) konten dalam waktu 1 x 24 jam.
“Apabila imbauan ini tidak diindahkan, maka RSU Melati Perbaungan akan menempuh langkah hukum dengan membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian,” tegas Jonizar.
Manajemen RSU Melati Perbaungan menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan kesehatan yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan, serta mengajak seluruh pihak untuk bijak dalam menggunakan media sosial demi menjaga ketertiban dan kepercayaan publik.
(Red)

