DELI SERDANG | ARKAMEDIA.id – Aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam kendaraan untuk membeli rokok berhasil diungkap personel Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang. Seorang pria berinisial EML alias Ucok Lubis (47) kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik teman anaknya.
Kasus tersebut bermula pada Rabu (17/6/2026) ketika korban, Fahmi Andika (20), berada di kediamannya di Gang Amal, Dusun X, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Saat itu, Fahmi didatangi temannya, Rafhael, yang mengaku baru pulang dari perantauan dan meminta diantar ke rumahnya di Gang Rotan, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa.
Sesampainya di lokasi, korban bertemu dengan ayah Rafhael yang diketahui berinisial EML. Pelaku kemudian meminjam sepeda motor Yamaha All New NMax 155 berwarna hitam dengan nomor polisi BK 2824 MBQ milik korban dengan alasan hendak membeli rokok.
Namun, setelah ditunggu cukup lama, pelaku tidak kunjung kembali. Tak lama berselang, Rafhael juga meninggalkan korban dengan alasan yang sama, yakni membeli rokok. Keduanya kemudian tidak kembali, sementara sepeda motor korban turut raib.
Merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan, Fahmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Tanjung Morawa melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di Dusun I, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Joni H. Damanik, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku EML sudah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Yang bersangkutan dipersangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar AKP Joni H. Damanik dalam keterangan persnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada siapa pun, termasuk orang yang telah dikenal, guna menghindari tindak pidana penipuan maupun penggelapan.
(why)
