SERGAI, ARKAMEDIA— Polsek Dolok Masihul berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian mobil disertai kekerasan yang terjadi pada Selasa (4/11/2025). Seorang pria berinisial R (31), warga Kelurahan Pekan Dolok Masihul, diamankan usai membawa kabur mobil Daihatsu Xenia BK 1195 MH beserta seorang anak yang berada di dalam kendaraan tersebut.
Kasus tersebut resmi dilaporkan oleh M Hanafi (31), warga Desa Havea, Kecamatan Dolok Masihul, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/92/XI/2025/SPKT/POLSEK DOLOK MASIHUL/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 4 November 2025. Korban sekaligus istri pelapor adalah RZA (29), juga warga Desa Havea. Atas kejadian ini, kerugian ditaksir mencapai Rp80 juta.
Kronologi Kejadian
Kapolsek Dolok Masihul, AKP H.D. Simanjuntak melalui Kanit Reskrim Ipda Ismail, SH menjelaskan, peristiwa bermula ketika istri pelapor mengabarkan via telepon sekitar pukul 17.30 WIB bahwa mobil mereka dibawa pelaku tanpa izin. Saat itu, di dalam mobil juga terdapat anak korban yang ikut terbawa, sehingga membuat korban panik.
Pelapor kemudian langsung menuju lokasi kejadian dan mendapati istrinya dalam keadaan lemas dan trauma. Ia lalu melakukan pengejaran hingga ke wilayah Galang.
Setibanya di Polsek Galang, pelapor melihat mobilnya telah diamankan oleh warga dan pihak kepolisian. Anak korban ditemukan dalam keadaan selamat bersama keluarga pelapor yang berada di lokasi, sedangkan pelaku sudah diamankan polisi, ujarnya.
Upaya Penangkapan
Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak, SH menerima laporan masyarakat sekitar pukul 18.00 WIB. Ia langsung memerintahkan Unit Reskrim dan piket fungsi untuk menuju lokasi dan melakukan pengejaran.
Polsek Dolok Masihul kemudian berkoordinasi dengan Polsek Galang untuk melakukan penghadangan. Kanit Propam Aipda Hazarai bersama anggota Bhabinkamtibmas turut membantu proses pengejaran. Berkat kerja sama personel kedua polsek, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti serta memastikan keselamatan anak korban.
Pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Mapolsek Dolok Masihul untuk proses hukum lebih lanjut.

