
Arkamedia | Simalungun – Camat Tapian Dolok, Juraini Purba SE M.Si menggelar rapat mediasi antara PT. Mitra Cell dengan warga terkait tower seluler yang berada di Lorong VIII Kelurahan Sinaksak, bertempat di ruang Harungguan Kantor Camat Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis, (19/06/2025) acara berlangsung sekira pukul 10.00 Wib hingga selesai.
Dalam sambutan, Camat berharap agar dalam mediasi antara pihak pengusaha dan masyarakat serta pemilik lahan bisa mendapatkan titik temu dalam mediasi yang dilakukan.
“Pihak kecamatan bersifat netral dalam hal ini, dengan artian bahwa kecamatan memberikan tempat serta sebagai mediator dalam mempertemukan antara pihak pengusaha dan masyarakat serta memberikan langkah-langkah dalam koridor kecamatan”, ujarnya.
Masih dikatakan, apabila nantinya tidak menemukan titik temu dalam mediasi ini, pihak kecamatan mempersilakan kepada warga maupun pengusaha untuk melanjutkan tuntutannya masing-masing, baik secara birokrasi maupun hukum, sebab menurut camat, itu adalah hak warga dan pengusaha.
Sementara, dalam penyampaian di sesi tanya jawab antara pengusaha dengan masyarakat, dimana dari pihak perusahaan diwakili oleh marga Ambarita serta dari masyarakat diwakili oleh Frans Limbong dan Sofian Pardede tidak mendapatkan titik temu.
Kedua belah pihak mempertahankan argumen yang mereka sampaikan dan data yang mereka miliki, sehingga mediasi berjalan buntu, kondisi ini juga berpengaruh dengan ketidak hadiran Dinas Perizinan Kabupaten Simalungun.
Ketegangan terjadi saat pihak perusahaan tower menyampaikan bahwa, pihak pengusaha tidak harus lagi berkomunikasi dengan masyarakat dan ia juga mengatakan bahwa izin yang didapat tidak ada batas waktu dan berlaku selamanya.
Hal tersebut dibantah oleh Frans Limbong yang mewakili warga, ia mengatakan bahwa pihak pengusaha terlalu berbelat-belit dalam menyampaikan argumennya, menurutnya bahwa masyarakat hanya meminta kejelasan tentang izin operasional berlaku serta keberatan warga terkait dengan perpanjangan kontrak lahan tersebut.
Sebelumnya, pada penyampaian warga dan musyawarah yang telah dilakukan bahwa masyarakat keberatan dengan keberadaan tower tersebut dan tidak mengizinkan perpanjangan kontraknya kepada pemilik lahan sesuai dengan surat pernyataan penolakan keberadaan tower.
Tidak mendapatkan titik temu dan mengalami kebuntuan, akhirnya Camat Tapian Dolok menutup pertemuan tersebut dan akan dilakukan mediasi lanjutan yang kemungkinan besar akan dilakukan di kantor dinas perizinan kabupaten Simalungun. ( Ekolin )