Batu Bara, -[ARKAMEDIA]- Masyarakat Kelurahan Pangkalan Dodek, Pangkalan Dodek Baru, dan Pagurawan menolak tanah lapang pagurawan dibangun koperasi Desa (kopdes) merah putih, Senin (09/02/2026).
Lapangan bola yang lebih sering disebut tanah lapang pagurawan adalah tempat sentral kegiatan olahraga dan masyarakat, namun mirisnya pihak kelurahan Pagurawan mengusulkan tanah lapang tersebut dibangun Kantor Koperasi merah putih kelurahan.
Hal ini memicu perdebatan di masyarakat, salah satunya ketua Klub Pagurawan FC, Husni.
Ia mengatakan tanah lapang ini dari dulu dijadikan untuk tempat orang berolahraga sepak bola, namun terkendala sengketa yang mengakibatkan masyarakat tidak bisa bermain bola lagi.
“Tanah lapang ini sejak dulu jadi tempat masyarakat berolahraga, namun kendala sengketa di PTUN, masyarakat takut untuk melakukan aktifitas olahraga di lapangan itu”, katanya.
Husni menjelaskan bahwa tanah lapang pagurawan itu memang sudah menjadi aset Pemerintah Daerah sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 23/G/2022/PTUN.MDN., dan nomor 119 K/TUN/2023 yang menyebutkan bahwa tanah lapang itu merupakan Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara sesuai dengan surat keterangan tanah yang dikeluarkan Lurah Pangkalan Dodek Baru nomor 593/75-PDB/2011 Tahun 2011.
“Tanah lapang ini memang merupakan aset Pemkab Batu Bara, karena ada 2 putusan PTUN Medan yang menjelaskan bahwa tanah lapang ini sah milik Kelurahan Pangkalan Dodek Baru mengatasnamakan Pemkab Batu Bara pada tahun 2011, namun jangan mentang-mentang ini aset Pemkab seenaknya aja bangun koperasi merah putih disini”, jelasnya.
Husni menambahkan harusnya pemerintah daerah memperhatikan pentingnya lapangan bola itu untuk generasi muda pagurawan kedepannya mengingat peredaran narkoba di pagurawan yang sudah lampu merah.
“Pemerintah daerah kabupaten Batu Bara harus sadar, lapangan bola ini penting untuk generasi muda pagurawan, kalian biarkan bertahun-tahun tidak di eksekusi padahal putusan pengadilan sudah inkrah, tiba-tiba ada proyek koperasi langsung kalian mau eksekusi, miris kali”, katanya.
Senada dengan Husni, tokoh Pemuda kecamatan medang deras, Joni Iskandar menyesalkan apa yang dilakukan pihak kelurahan Pagurawan, dan meminta Bupati Batu Bara mengeksekusi tanah lapang itu bukan untuk membangun Koperasi Merah Putih melainkan untuk menjadikan lapangan sepak bola untuk masyarakat.
“Lapangan bola, tetap lapangan bola, jangan jadikan tanah lapang ini jadi ajang modus operandi, kami mohon kepada Bupati Batu Bara untuk eksekusi lapangan bola ini dan jadikan lapangan bola ini layak untuk dipakai masyarakat pagurawan, bukan untuk dibangun kantor koperasi merah putih”, pintanya.
Sementara Lurah Pagurawan, Ahmad, SE saat dikonfirmasi tidak ada dikantornya, dan dihubungi via whatsapp berdalih lagi rapat.
(Red)

