TEBING TINGGI, ARKAMEDIA | Warga di Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, dibuat resah dengan ditemukannya tumpukan limbah medis berbahaya di pinggir Jalan Prof M Yamin, tepatnya di depan eks pabrik karet PT Batanghari, tidak jauh dari bantaran Sungai Padang.
Limbah medis tersebut diduga dibuang secara ilegal dan sembarangan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dari pantauan di lokasi, limbah yang ditemukan meliputi jarum suntik bekas, botol obat-obatan, selang infus yang masih terdapat bercak darah, plastik medis, hingga kotak pembungkus jarum suntik. Keberadaan limbah tersebut dinilai sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Parulian Saragih, seorang pedagang yang beraktivitas di sekitar lokasi, mengaku khawatir dan resah karena tumpukan limbah medis itu berada tidak jauh dari warungnya.
“Kami takut kalau dimainkan anak-anak. Ini sangat berbahaya karena banyak jarum suntik bekas,” ujar Saragih, Senin (15/12/2025) kemarin.
Ia menyebutkan bahwa lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat pembuangan limbah medis secara berulang. Sejumlah warga bahkan mengaku pernah melihat orang tak dikenal membuang limbah tersebut menggunakan mobil, becak bermotor, maupun sepeda motor, terutama pada malam hari.
“Sudah banyak warga yang lihat orang buang limbah itu. Ada yang pakai mobil, becak, dan kereta. Tapi karena biasanya malam hari, wajahnya tidak jelas. Kalau nanti kami lihat lagi, akan kami tangkap,” ungkapnya.
Menurut Saragih, pembuangan limbah diduga sengaja dilakukan pada malam hari untuk menghindari pengawasan warga, mengingat kondisi lokasi yang relatif sepi dan minim penerangan.
“Kalau siang pasti ketahuan, karena saya jualan kopi di sekitar sini. Jadi kemungkinan besar dibuang malam hari,” tambahnya.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebing Tinggi, Heri Yanto, melalui Kepala Bidang P2PK (Penataan, Pendataan, dan Peningkatan Kapasitas) Syahputra, menegaskan bahwa limbah medis termasuk dalam kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang pengelolaannya diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan.
“Limbah B3 wajib dikelola sesuai prosedur dan harus melalui pihak ketiga yang berizin untuk pengangkutan atau pemusnahannya. Tidak boleh dibuang sembarangan karena merupakan pelanggaran hukum dan ada sanksinya,” tegas Syahputra.
Ia menambahkan, pihak DLH akan segera mengamankan limbah medis yang ditemukan dan menyerahkannya kepada fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit atau puskesmas, yang memiliki kerja sama resmi dengan pihak ketiga dalam pengelolaan limbah medis.
“Yang membuang limbah ini jelas tidak bertanggung jawab. Selain melanggar aturan, perbuatan ini sangat membahayakan masyarakat, terutama anak-anak, karena dibuang di fasilitas umum,” pungkasnya.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan praktik pembuangan limbah medis ilegal demi menjaga keselamatan lingkungan dan kesehatan publik.
(Tim)

