SERGAI | ARKAMEDIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana Selamet setelah putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Eksekusi tersebut dilakukan menyusul Putusan Mahkamah Agung Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025 terkait perkara tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Serdangbedagai Amriyata, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Hasan Afif Muhammad, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan Penuntut Umum.
“Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Penuntut Umum, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan, dan mengadili sendiri perkara dengan menyatakan Terdakwa Selamet terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hasan Afif kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Dalam amar putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Selamet terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp200.000.000, dengan ketentuan subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Selain pidana pokok, Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp725.523.000. Jumlah tersebut diperhitungkan dengan uang titipan sebesar Rp150.000.000 yang sebelumnya telah diserahkan, sehingga sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan Terpidana Selamet sebesar Rp575.523.000, dengan subsidair pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Hasan Afif menjelaskan bahwa pada putusan pengadilan tingkat pertama, Selamet telah menyerahkan uang titipan sebesar Rp150.000.000 kepada Penuntut Umum pada 25 Maret 2025 melalui rekening Bank Mandiri RPL 124 Kejaksaan Negeri Serdangbedagai. Uang tersebut ditetapkan sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan sempat menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) terhadap Selamet. Namun, atas putusan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serdangbedagai mengajukan kasasi yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Lebih lanjut, Hasan Afif mengungkapkan bahwa perkara korupsi tersebut bermula dari pemberian dua fasilitas kredit kepada Selamet pada 18 Maret 2015, yakni Kredit Rekening Koran (KRK) dengan plafon Rp400 juta dan tenor 12 bulan, serta Kredit Angsuran Lainnya (KAL) sebesar Rp350 juta dengan tenor 60 bulan.
“Namun, kedua fasilitas kredit tersebut tidak dilunasi sesuai kewajiban sehingga dinyatakan sebagai kredit macet,” terang Hasan Afif.
Berdasarkan fakta persidangan, Selamet terbukti memanipulasi laporan keuangan usaha yang digunakan sebagai syarat utama pengajuan kredit. Perbuatan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.
Setelah putusan Mahkamah Agung dinyatakan inkracht, pada Senin (19/1/2026), Kejaksaan Negeri Serdangbedagai melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana Selamet di Kantor Kejari Serdangbedagai. Dalam pelaksanaan tersebut, Kejari juga menerima pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara dari pihak keluarga terpidana sebesar Rp450.000.000.
Selanjutnya, Terpidana Selamet dibawa oleh tim Kejaksaan Negeri Serdangbedagai ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta, Kota Medan, untuk menjalani pidana penjara sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
(Red)

