SERGAI, ARKAMEDIA – Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) bergerak cepat mengungkap kasus pencurian di sebuah gudang penyimpanan alat panen di Dusun Suka Tani, Simpang Obor, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban. Kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan dua pelaku berinisial S als U dan A S als D, serta seorang penadah A als U. Sementara satu pelaku lainnya, M, masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/391/XII/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 7 Desember 2025. Pada Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, penjaga gudang, Adi, menghubungi pemilik gudang sekaligus pelapor, Poltak B. Tambunan (70), setelah mendapati sejumlah barang berupa sparepart dan alat pertanian hilang dari gudang.
Pelapor kemudian mengecek rekaman CCTV dan terlihat dua orang tak dikenal masuk ke gudang pada pukul 04.00 WIB dan mengambil berbagai barang, mulai dari trafo las, mesin gerinda, bor impact, gear blok, hingga suku cadang alat panen lainnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim Polres Sergai, IPTU Binrod Situngkir, SH, MH, memerintahkan Kanit 1 Pidum, IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH, bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah pada dua pelaku utama. Pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, tim berhasil mengamankan S als U dan A S als D di Dusun I Suka Tani, Desa Suka Damai. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, satu goni putih, serta sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang dipakai untuk mengangkut hasil curian.
Dari pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku beraksi bersama seorang rekan lainnya berinisial M. Mereka masuk dengan cara memanjat pagar belakang gudang. S als U naik ke atap dan memotong seng menggunakan martil dan gunting, sementara dua rekannya menunggu di bawah untuk mengangkut barang curian.
Tim opsnal kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi rumah M, namun pelaku tidak ditemukan sehingga ditetapkan sebagai DPO.
Berdasarkan pengakuan pelaku, seluruh barang curian telah dijual kepada A als U, warga Dusun XVI Kampung Samben, Desa Sei Bamban, dengan total nilai Rp1.350.000 yang dibayar dalam dua tahap. Pada pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan penadah tersebut beserta berbagai barang hasil curian, di antaranya baterai, trafo las, gear blok, kampas kopling, gerinda besi, dan sejumlah suku cadang lainnya.
Kasi Humas Polres Sergai, Iptu L.B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, dua pelaku dan satu penadah telah diamankan. Sementara seorang pelaku lainnya, berinisial M, masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.
Untuk pelaku S als U dan A S als D, dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Sementara A als U sebagai penadah dikenakan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Saat ini seluruh pelaku yang telah diamankan beserta barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Sergai menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui tindak kejahatan serupa.
{YSN}

