
Tebing Tinggi – ArkaMedia.id Kasus dugaan intimidasi yang melibatkan dua oknum personel Polres Tebing Tinggi memasuki babak baru. Dua kuasa hukum, Agusri Putra P. Nasution, S.H. dan Anjeli, S.H., resmi melaporkan peristiwa ini ke Kabid Propam Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 44/Dumas/YBH-ST/VIII/2025 tertanggal 22 Agustus 2025, dengan tembusan kepada Kapolda Sumut. Kasus ini sontak menyita perhatian publik karena diduga menyangkut penyalahgunaan wewenang aparat.
Awal Kasus: Korban Dipaksa Mundur dari Pekerjaan
Persoalan bermula ketika klien mereka,
seorang karyawan Gudang 88 di Tebing Tinggi, dipaksa menandatangani surat pengunduran diri. Surat itu kemudian dijadikan dasar pemutusan hubungan kerja sepihak, tanpa penjelasan dan tanpa kompensasi yang semestinya.
Awal Kasus: Korban Dipaksa Mundur dari Pekerjaan
Persoalan bermula ketika klien mereka, seorang karyawan Gudang 88 di Tebing Tinggi, dipaksa menandatangani surat pengunduran diri. Surat itu kemudian dijadikan dasar pemutusan hubungan kerja sepihak, tanpa penjelasan dan tanpa kompensasi yang semestinya.
Merasa dirugikan dan terintimidasi, korban melapor secara resmi ke Kasi Propam Polres Tebing Tinggi pada 21 Juli 2025. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Nomor 36/Somasi/YBH-ST/VII/2025, yang menyoroti dugaan ancaman dari dua oknum polisi.
Menindaklanjuti laporan, Propam Polres Tebing Tinggi menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor B/04/VII/2025/Sipropam pada 28 Juli 2025. Dalam prosesnya, korban sempat dipertemukan dengan dua terlapor. Namun, keduanya membantah keras tuduhan intimidasi.
Proses Hukum Dinilai Tergesa-gesa
Meski penyelidikan sempat berjalan, Propam Polres Tebing Tinggi kemudian menyatakan tidak ditemukan cukup bukti. Putusan ini dituangkan dalam SP2HP2 Nomor B/07/VIII/Was.2.1/2025/Sipropam tertanggal 20 Agustus 2025.
Keputusan penghentian perkara tersebut langsung dipertanyakan pihak pelapor.
Kami menilai penghentian penyelidikan ini tergesa-gesa. Tidak ada pemeriksaan saksi maupun penggalian bukti lain yang bisa menguatkan laporan. Ini jelas mencederai rasa keadilan bagi klien kami,” ungkap Agusri Putra P. Nasution, S.H.
Sementara itu, Anjeli, S.H. menekankan pentingnya peran Polda Sumut dalam mengusut tuntas kasus ini.
Publik perlu diyakinkan bahwa penegakan hukum tetap objektif, bahkan jika yang dilaporkan adalah aparat kepolisian sendiri. Kami meminta Propam Polda Sumut turun langsung melakukan penyelidikan ulang secara menyeluruh,” tegasnya.
Sorotan Publik Tertuju ke Polda Sumut
Kedua kuasa hukum menegaskan agar Kabid Propam Polda Sumut memeriksa kembali kasus ini dengan menghadirkan saksi-saksi serta bukti yang relevan. Mereka menekankan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Kini, publik menunggu langkah lanjutan Propam Polda Sumut. Apakah laporan ini akan ditangani secara serius atau kembali dihentikan tanpa kejelasan, masih menjadi tanda tanya besar.