SERGAI, ARKAMEDIA— Respons cepat jajaran Polres Sergai membuahkan hasil. Seorang pelaku begal bersenjata tajam berhasil ditangkap hanya berselang kurang dari satu jam setelah kejadian, sementara tiga korban mengalami luka bacok akibat aksi kejahatan tersebut.
Peristiwa begal itu terjadi pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 02.15 WIB di Jalan H.T. Rizal Nurdin, Dusun XII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Kejadian tersebut telah dilaporkan secara resmi dengan dasar laporan polisi LP/B/84/XII/2025/SPKT/Polsek Pantai Cermin/Polres Sergai/Polda Sumut.
Korban dalam peristiwa ini berjumlah tiga orang, masing-masing Fitri (21), Tasya Ramadani (20), dan Alamsyah Putra (22), yang seluruhnya merupakan karyawan program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya saat itu tengah dalam perjalanan pulang dari Lubuk Pakam menuju Pantai Cermin dengan mengendarai satu unit sepeda motor Yamaha NMax.
Berdasarkan kronologis kejadian, korban menyadari dibuntuti dua unit sepeda motor. Setibanya di lokasi kejadian, motor korban dipepet dan ditendang oleh salah satu pelaku berinisial R A alias R (18), hingga menyebabkan korban terjatuh. Saat Alamsyah mencoba melawan, pelaku lain berinisial D S S alias D membacok tangan korban menggunakan celurit sebanyak tiga kali, mengakibatkan luka serius.
Dalam situasi tersebut, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban beserta barang berharga berupa dua unit telepon genggam (iPhone dan Vivo) serta uang tunai sekitar Rp3 juta. Total kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp52,3 juta.
Usai kejadian, korban ditemukan warga dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke petugas Pos Pengamanan II Kota Pari. Personel kepolisian langsung melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Pos Pam I Perbaungan untuk menghadang pelaku.
Hasilnya, sekitar pukul 03.00 WIB, satu orang pelaku R A alias R berhasil diamankan di wilayah Sumberejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.
Sementara tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah celurit, satu unit sepeda motor Honda Vario 160 tanpa pelat nomor, satu lembar STNK Yamaha NMax, serta dua kotak handphone.
Kasi Humas Polres Sergai, L. B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa aksi begal dilakukan dengan cara memepet dan menjatuhkan korban, kemudian disertai kekerasan menggunakan senjata tajam.
“Untuk satu pelaku sudah diamankan, sementara tersangka D S S alias D dan dua pelaku lainnya masih dalam proses penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku yang telah diamankan dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Polres Sergai mengimbau masyarakat agar tetap waspada, khususnya saat melintas pada jam-jam rawan, serta segera melaporkan setiap tindak kriminal guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
(YSN)

