SERGAI,ARKAMEDIA,-Kepala Desa Sennah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Miswanto, menjadi sorotan publik terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun 2023–2024.
Dugaan tersebut mencuat setelah hingga Senin (10/11/2025), Miswanto belum memberikan tanggapan atau klarifikasi saat dikonfirmasi oleh wartawan Arkamedia.id mengenai penggunaan dana desa tersebut.
Sikap tidak kooperatif itu hingga menimbulkan tanda tanya, karena dinilai terkesan menutupi informasi terkait pengelolaan keuangan desa.
Konfirmasi yang dilakukan oleh Arkamedia.id didasari pada Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak publik atas informasi. Seharusnya, sebagai pejabat publik, Kepala Desa wajib memberikan keterangan kepada media demi mewujudkan transparansi penggunaan dana negara.
Selain itu, ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan keterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa agar masyarakat mengetahui alokasi serta realisasinya.
Untuk itu diharapkan kepada Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai segera melakukan audit terhadap keuangan Desa Sennah. Selain itu, aparat penegak hukum (APH) juga diminta turun tangan memeriksa dugaan adanya penyelewengan Dana Desa yang dikelola oleh Kepala Desa Miswanto.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kembali dilakukan oleh wartawan. Namun, Kepala Desa Sennah Miswanto tetap tidak memberikan tanggapan meskipun pesan yang dikirim telah dibaca.
(SYF/Red)
foto: ilustrasi (int)

