Sergai,Arkamedia.id,- Kepala Desa Tanjung Putus, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Deritawati, diduga menyelewengkan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023–2024. Dugaan ini mencuat setelah yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan terhadap permintaan konfirmasi dari media hingga Senin (27/10/2025).
Ketidakjelasan penggunaan Dana Desa tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Pasalnya, hingga kini tidak ada penjelasan resmi dari pihak pemerintah desa terkait alokasi maupun realisasi penggunaan dana tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh Arkamedia.id mengacu pada Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan pentingnya hak publik atas informasi dan kewajiban narasumber untuk memberikan keterangan secara terbuka.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa wajib menyampaikan informasi secara transparan mengenai pengelolaan Dana Desa kepada masyarakat.
Sehubungan dengan hal ini, publik meminta Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai agar segera melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Desa Tanjung Putus. Aparat penegak hukum (APH) juga diharapkan turun tangan untuk menelusuri dugaan penyelewengan tersebut.
Dalam upaya mencari klarifikasi, wartawan Arkamedia.id telah mengajukan beberapa pertanyaan kepada Kepala Desa Deritawati, antara lain:
- Apakah prioritas penggunaan DD 2023–2024 sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat?
- Bagaimana mekanisme pengawasan penggunaan DD?
- Apakah masyarakat dilibatkan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan?
- Apa manfaat nyata yang telah dirasakan warga dari program Dana Desa tersebut?
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tanjung Putus, Deritawati, tidak merespon Konfirmasi.
(Tim)

