
SERGAI, Arkamedia.id- Kepala Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumut Sarwono, S.Sos menerima sertifikat dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Sertifikat dengan Nomor: PHN.5-KP.10.02-3758 diberikan Kepada Sarwono, S.Sos.
Sarwono telah mengikuti kegiatan Sesi Kupas Data dan Fakta Hukum (SEKATA) dengan materi “Restorative Justice Dalam Konsep Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 (KUHP): Penerapan Di Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan”, (2 JP) sebagai bentuk peningkatan pemahaman dan kapasitas dalam mendukung upaya memperluas akses keadilan Masyarakat diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia secara Hybrid pada tanggal 23 Juli 2025.

Tertanggal Jakarta, 23 Juli 2025 dengan tertanda Kepala Pusat Pembudayagan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo.
Kepala Desa Paya Pasir, Sarwono kepada wartawan, Rabu (30/7) mengatakan usai mengikuti kegiatan Sesi Kupas Data dan Fakta Hukum (SEKATA) dengan materi “Restorative Justice Dalam Konsep Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 (KUHP): Penerapan Di Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan”, (2 JP) tersebut, dengan adanya ini semoga menjadi manfaat di tengah-tengah masyarakat.
“Harapan kita dengan adanya ini menjadikan pemahaman hukum tersendiri dan bisa diterapkan keadilan ditengah tengah masyarakat”ujarnya.
Dijelaskan Kades, Pos Bankum di Desa untuk membatu masyarakat, agar desa bisa membantu masyarat yang tidak mampu.
” Semoga dengan adanya Pos Bankum di Desa Paya Pasir diharapkan dapat membantu masyarakat dalam penyelesaian hukum”tutup Sarwono.
(Red)