GARUT | ARKAMEDIA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat, resmi menetapkan tiga pimpinan PT BPR Intan Jabar (BIJ) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyaluran kredit fiktif yang terjadi pada periode 2018 hingga 2021. Ketiganya masing-masing berinisial AJ, EH, dan RR.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Yuyun Wahyudi, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penghitungan akuntan publik, perbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp5 miliar.
“Estimasi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar lima miliar rupiah sebagaimana hasil perhitungan akuntan publik,” kata Yuyun saat menyampaikan rilis perkara di Kantor Kejari Garut, Rabu (11/2/2026).
Yuyun menjelaskan, ketiga tersangka yang saat itu menjabat sebagai pimpinan Kantor Cabang Utama PT BPR Intan Jabar periode 2016–2022 diduga melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian kredit selama kurun waktu 2018 hingga 2021.
“Setiap tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar Kabupaten Garut,” ujarnya.
Adapun modus operandi yang digunakan meliputi penyaluran kredit fiktif, kredit topengan, serta praktik top-up pinjaman tanpa sepengetahuan nasabah. Kredit topengan dimaksudkan sebagai penggunaan nama nasabah tertentu, namun dana kredit tidak diterima oleh nasabah yang bersangkutan.
“Nama nasabah dipinjam, tetapi kreditnya tidak diberikan kepada nasabah tersebut,” jelas Yuyun.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 622 ayat (1) huruf i Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Guna kepentingan penyidikan, Kejari Garut melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Garut selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 11 Februari hingga 2 Maret 2026.
“Perkara ini akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Yuyun.
(Red)

